Wakil Ketua DPRD Dukung Sikap Tegas Bupati Karawang Soal Kasus Viral Pesta Gay

Dukungan terhadap langkah tegas Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam menyikapi viralnya video dugaan pesta komunitas sesama jenis di tempat hiburan malam (THM).

Wakil Ketua DPRD Dukung Sikap Tegas Bupati Karawang Soal Kasus Viral Pesta Gay
Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman

INILAHKORAN.ID– Dukungan terhadap langkah tegas Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam menyikapi viralnya video dugaan pesta komunitas sesama jenis di tempat hiburan malam (THM) terus mengalir.

Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman salah satunya. Dia secara resmi menyatakan dukungannya atas pernyataan bupati yang mendesak agar kasus yang meresahkan moralitas masyarakat ini diusut hingga tuntas melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dian menegaskan bahwa pihak legislatif berdiri sejalan dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk tidak membiarkan persoalan yang menyentuh nilai-nilai moralitas di Karawang. Menurutnya, masalah ini merupakan perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda.

"Kita sebagai perwakilan rakyat tentunya tidak diam, dan apa yang diutarakan oleh Bupati Karawang tentunya kami mendukung agar apa yang terjadi soal moralitas dan menyangkut masa depan generasi bisa diselesaikan," ujar Dian saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).

Terkait langkah konkret, Dian mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Pemkab Karawang. Fokus utama dari sinergi ini adalah untuk memastikan kronologi kejadian serta memvalidasi kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial.

DPRD Karawang mendukung penuh upaya pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap pengelola tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi kejadian. 

Dian menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Bila memang itu terjadi di Karawang, pihak-pihak yang berkaitan harus segera dipanggil," pungkasnya.

Sikap DPRD ini memperkuat instruksi Bupati Aep Syaepuloh sebelumnya, yang menyatakan tidak ada toleransi bagi aktivitas yang melanggar norma sosial di wilayah tersebut, termasuk ancaman sanksi hingga pencabutan izin usaha jika terbukti terjadi pelanggaran berat.***


Editor : JakaPermana