Walhi Dukung Jabar Buat Perda Pembatasan Plastik

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyambut baik pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, yang meminta Gubernur Jabar membuat peraturan daerah (perda) mengena

Walhi Dukung Jabar Buat Perda Pembatasan Plastik
INILAH, Bandung-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyambut baik pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, yang meminta Gubernur Jabar membuat peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan sampai pelarangan penggunaan kantong plastik. Pasalnya, jumlah limbah plastik semakin hari kian memprihatinkan.
 
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan, sampah plastik tak melulu hanya mencemari darat saja, namun telah berdampak pada lautan.
 
"Ya kami mendukung pembuatan Perda itu. Walhi Jabar ikut mendesak gubernur Jabar segera buat Perda pembatasan plastik," ujar Dadan kepada wartawan, Rabu (27/2).
 
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten kota masih belum menunjukan komitmen serius terkait pengelolaan sampah. Walaupun undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sudah ada ssjak lama.
 
Lanjut dia, padahal Komitmen pemerintah yang disampaikan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dalam pengelolaan sampah, mengamanatkan adanya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada 2025. Kebijakan nasional ini, harusnya diturunkan dan dijalankan di level daerah. 
 
"Termasuk kebijakan mengurangi plastik.Harusnya, Pemprov Jabar dan kabupaten/kota punya rencana kebijakan sampah termasuk pengurangan plastik," katanya.
 
Dadan menyayangkan, selama 12 tahun Undang-undang tentang  sampah tersebut ada, namun belum ada political will dari Pemrov Jabar maupun pemda kabupaten kota.
 
"Memang Kota Bandung sudah punya Perda soal sampah plastik. Tapi kan di Jabar tak merata dari  27 kabupaten/kota baru Kota Bandung saja," katanya.
 
Bilamana Pemprov Jabar membuat Perda terkait pengurangan sampah plastik, menurut dia, dapat mendorong kabupaten kota melakukan hal yang serupa. "Ya kan level provinsi saja sudah punya (Perda,red), masa kabupaten/kotanya enggak," katanya. 
 
Menurut Dadan, istilah Perdanya sendiri, bisa menggunakan kata Perda pengurangan plastik. Jadi, memang penggunaan kantong plastiknya yang dikurangi. "Memang agak sulit kalau istilahnya pelarangan. Ya gradual saja minimal sungai bisa agak terbebas dari plastik," katanya.
 
Selain itu, kata Dadan, sebanyak mungkin produk dan kemasan sekali pakai, yang ujung-ujungnya sulit didaur ulang, perlu dilarang. Jadi, harus diganti dengan produk dan kemasan yang dirancang untuk digunakan ulang (durable dan reusable). 
 
"Plastik berbasis fossil fuel diganti dengan bahan non-fossil fuel yang bisa diguna ulang, mudah didaur ulang, atau langsung dikomposkan ,” katanya.
 
Produsen pun, kata dia, harus bertanggung jawab dalam penanganan sampah yang dihasilkan. Yakni, diwujudkan dalam bentuk internalisasi biaya penanganan sampah kepada biaya produksi, bukan dalam bentuk Extended Stakeholders Responsibility (ESR). 


Editor : inilahkoran