Wali Kota Bandung Sebut Penyegelan Untuk Pembenahan Kebun Binatang Bandung
Wali Kota Bandung Muhammaf Farhan menyebut pengamanan aset dan satwa Kebun Binatang Bandung demi penataan pengelolaan lebih profesional
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penyegelan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo demi pengamanan aset, termasuk satwa di dalamnya, dan pengelolaan lebih profesional.
Dengan demikian, Farhan menyebut pengaman aset Bandung Zoo momentum pembenahan total tata kelola kawasan konservasi tersebut agar ke depan dikelola lebih profesional dan berorientasi pada fungsi pendidikan serta perlindungan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan, Kamis 5 Februari 2026.
Menjurut Farhan, pengamanan kawasan dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan. Langkah tersebut, sekaligus menjadi titik awal reformasi pengelolaan kebun binatang yang selama ini menuai berbagai sorotan.
Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar masa transisi berjalan aman, tertib dan terkendali.
Menurutnya, kewenangan atas satwa terutama satwa dilindungi sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Sementara itu, Pemkot Bandung mendukung penuh upaya penyelamatan, perawatan dan pemenuhan standar kesejahteraan satwa selama masa transisi.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat dan tidak terlantar,” ucapnya.
Selain fokus pada keselamatan satwa, Pemkot Bandung juga memastikan kebutuhan dasar operasional kawasan tetap berjalan. Listrik, kebersihan dan perawatan area kebun binatang tetap menjadi perhatian agar tidak mengganggu kondisi satwa maupun lingkungan.
Farhan pun memastikan, para eks pekerja kebun binatang tetap diperhatikan dan berpeluang melanjutkan pekerjaan bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Pengelolaannya akan diarahkan pada konsep yang lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan dan budaya sebagai prioritas utama," ujar dia.
Sebagai penguatan koordinasi lintas pemerintahan, Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU pada hari yang sama. MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
"Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan ,dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan dan penyelamatan satwa hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

