Disdukcapil Kota Bandung Integrasikan Adminduk dengan Pengadilan Agama

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyebut, semangat kolaborasi menjadi kunci utama

Disdukcapil Kota Bandung Integrasikan Adminduk dengan Pengadilan Agama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyebut, semangat kolaborasi menjadi kunci utama ./istimewa

INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyebut, semangat kolaborasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Sesuai arahan bapak wali kota, banyak potensi di lembaga-lembaga pengguna yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Tatang Muhtar, Kamis 5 Februari 2026.

Sebagai wujud nyata dari semangat tersebut, Disdukcapil Kota Bandung telah menjalin kolaborasi dengan Pengadilan Agama dalam pelayanan pencatatan administrasi kependudukan khususnya pembaruan status data masyarakat yang telah bercerai. "Melalui kerja sama ini, pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara langsung setelah putusan cerai diterbitkan," ucapnya.

Tatang menjelaskan, melalui integrasi sistem tersebut. Kartu keluarga bagi masyarakat yang bercerai, kini dapat langsung diterbitkan di kantor Pengadilan Agama. Hal itu dimungkinkan, karena Disdukcapil memberikan pelatihan kepada operator Pengadilan Agama dan memberikan akses terbatas pada aplikasi Salaman melakukan pembaruan data kependudukan.

“Operator di Pengadilan Agama sudah kami latih, dan kami beri akun aplikasi Salaman. Jadi ketika surat cerai diterbitkan, dan berdasarkan dokumen itu. Status kependudukan pasangan suami istri yang bercerai, otomatis sudah bisa diperbarui di kartu keluarga,” ujar dia.

kolaborasi tersebut, dikemukakan ia kemudian diberi nama sistem integrasi administrasi kependudukan dengan Pengadilan Agama sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelayanan publik. Sistem tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mengurangi beban masyarakat yang sebelumnya harus datang kembali ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan data.

Tidak berhenti di Pengadilan Agama, Disdukcapil Kota Bandung juga tengah mengembangkan kolaborasi serupa dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Dari total 30 KUA yang ada di Kota Bandung, saat ini tercatat 14 KUA telah aktif menjalankan sistem pembaruan data kependudukan.

“Prinsipnya sama. Ketika masyarakat melakukan pencatatan perkawinan di KUA, status kependudukannya berubah dari belum kawin menjadi kawin. Pembaruan kartu keluarga bisa langsung dilakukan, dan KK tersebut dapat diterbitkan di kantor KUA,” jelasnya.

Namun demikian, Tatang mengakui belum seluruh KUA dapat menjalankan sistem tersebut karena masih bergantung pada kesiapan dan kemampuan operator di masing-masing kantor. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pendampingan agar seluruh KUA di Kota Bandung dapat segera terintegrasi.

“Ini masih terus berjalan dan kami pantau. Harapannya seluruh KUA bisa segera menyusul, sehingga pelayanan administrasi kependudukan benar-benar semakin mudah, cepat dan terintegrasi,” tandas dia.***


Editor : JakaPermana