Jadi Syarat Wajib SPMB, Disdukcapil Cimahi Dibanjiri Warga untuk Permohonan IKD
Jelang SPMB permohonan pembuatan IKD di Disdukcapil Cimahi semakin meningkat lantaran jadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi peserta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengalami lonjakan kunjungan yang sangat tajam.
Warga mulai ramai menyumbangi kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi setiap pagi, seiring dengan ditetapkannya Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu syarat administrasi wajib bagi calon siswa yang mendaftar ke sekolah negeri.
Bahkan, data mencatat jumlah pemohon melonjak hingga enam kali lipat dibandingkan hari biasa.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie mengatakan, antusiasme warga untuk mengurus aktivasi IKD meningkat drastis dalam sepekan terakhir.
"Jika pada hari-hari biasa pelayanan hanya dikunjungi sekitar 50 orang per hari, kini angka itu melonjak tajam mencapai kisaran 200 hingga 300 pemohon setiap harinya," kata Chaeruddin, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data di lapangan, ungkap Chaeruddin, hampir seluruh warga yang datang memiliki tujuan yang sama, yakni melengkapi berkas persyaratan pendaftaran sekolah anak-anak mereka.
“Biasanya sebelum masa SPMB itu kunjungan harian kami rata-rata cuma 50 orang. Tapi dalam sepekan terakhir ini melonjak drastis, bisa sampai 200 hingga 300 orang per hari," katanya.
"Dan hampir semuanya memang datang khusus untuk keperluan administrasi pendaftaran sekolah. Ini dampak langsung dari ditetapkannya IKD sebagai syarat wajib verifikasi,” sambungnya.
Chaeruddin menerangkan, penerapan IKD dalam sistem penerimaan siswa baru bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen digital ini menjadi instrumen penting dalam transformasi layanan kependudukan, sekaligus berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian data yang sangat akurat.
"IKD menjamin data yang diinput, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga susunan Kartu Keluarga (KK), adalah data sah yang tercatat di database kependudukan nasional," terangnya.
Pihaknuya mengklaim, langkah ini dinilai efektif memutus mata rantai pemalsuan dokumen yang kerap terjadi di masa lalu, sekaligus mempercepat proses validasi berkas saat pendaftaran berlangsung.
“Selain mencegah pemalsuan, IKD ini adalah langkah maju digitalisasi administrasi. Nantinya ini akan semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan publik apa saja, tidak hanya untuk sekolah. Keamanan data lebih terjamin, proses lebih cepat, dan transparansi lebih tinggi,” bebernya.
Sementara terkait antrean panjang yang terus berdatangan, Disdukcapil memastikan kesiapan petugas untuk melayani seluruh pemohon agar tidak ada warga yang tertinggal atau terhambat pendaftarannya.
Chaeruddin juga mengimbau warga yang belum memiliki IKD untuk segera bergerak dan datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di MPP Kota Cimahi pada hari kerja. Ia menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama dan dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan.
“Tidak perlu khawatir ribet atau lama. Langsung saja datang ke MPP Kota Cimahi, daftar, dan dilayani. Beresnya itu tidak sampai sehari, paling cepat 30 menit saja sudah selesai aktivasi. Kami imbau jangan menumpuk di hari-hari terakhir agar tidak berebut dan pelayanan tetap tertib,” pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti


