Warga Bandung Diminta Tak Beri Uang Kepada Pengemis

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat tidak lagi memberikan uang kepada pengemis, gelandangan dan anak jalanan dipersimpangan lampu merah. 

Warga Bandung Diminta Tak Beri Uang Kepada Pengemis
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat tidak lagi memberikan uang kepada pengemis, gelandangan dan anak jalanan dipersimpangan lampu merah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, hal tersebut hanya akan terus mengundang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). 
"Jelas tertera dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat bahwa bisa dikenakan sanksi Rp 500 ribu rupiah," kata Rasdian Setiadi, Selasa 25 Oktober 2022.
Menurut Rasdian Setiadi, PPKS di Kota Bandung didominasi oleh masyarakat di kawasan Bandung Raya. Mereka PPKS terkadang melakukan pemaksaan apabila tidak diberikan uang oleh pengguna jalan. 
Satpol PP Kota Bandung pun, dituturkan Rasdian kerap menerima laporan tentang adanya pemaksaan dari PPKS. Terbaru adalah pemaksaan oleh PPKS di kawasan Jalan Laswi Kota Bandung. 
"Mereka ini variatif, mulai dari anak-anak, ibu-ibu dan malah satu keluarga berprofesi sebagai PPKS. Kita terus tindaklanjuti, dan sudah ada 10 orang yang kita amankan. Kita koordinasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan assesment," ucapnya. 
Selain pengawasan dan penindakan, Satpol PP Kota Bandung ditambahkan Rasdian terus melakukan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terkait penanggulangan PPKS. 
"Apalagi kondisi sekarang setelah Covid-19. Disnaker mencatatkan telah terjadi peningkatan pengangguran dari delapan koma sekian menjadi 11 persen. Nah PPKS mungkin bagian dari itu, atau memang mereka profesinya seperti itu," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti