Warga Dilarang Shalat Jumat di Kawasan Zona Merah

Pemprov DKI Jakarta melarang umat muslimmenggelar Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Warga Dilarang Shalat Jumat di Kawasan Zona Merah
istimewa

INILAH, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang umat muslimmenggelar Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga : Lonjakan COVID-19 di Pedesaan Jadi Atensi Jokowi

Dia menyebut larangan Shalat Jumat berlaku hanya di zona merah COVID-19.

"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.

Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.

Baca Juga : Program Kartu Prakerja Kurangi Dampak Kesehatan Mental akibat Pandemi

"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.

Halaman :


Editor : JakaPermana