Warga Kota Bandung Dipastikan Tidak Terpengaruh Tarif Layanan Puskesmas Baru

Perubahan layanan tarif pelayanan puskesmas di seluruh Kota Bandung pada Jumat 5 Januari 2024, dipastikan tidak akan berpengaruh kepada masyarakat Kota Bandung.

Warga Kota Bandung Dipastikan Tidak Terpengaruh Tarif Layanan Puskesmas Baru
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Perubahan layanan tarif pelayanan puskesmas di seluruh Kota Bandung pada Jumat 5 Januari 2024, dipastikan tidak akan berpengaruh kepada masyarakat Kota Bandung.

"Kalau ukurannya warga Bandung, itu kan semua sudah di cover dan tidak akan berpengaruh apapun. Karena warga Bandung sudah tercover oleh BPJS dan lainnya," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Senin 8 Januari 2024.

Perubahan tarif layanan di seluruh puskesmas Kota Bandung senilai Rp 15.000, dituturkan ia akan berlaku bagi warga di luar Kota Bandung. Hal itu pun dirasa rasional, karena untuk daya dukung operasional.

Baca Juga : Titik Banjir di Kota Bandung Berkurang

"Tapi kalau faktanya banyak dimanfaatkan orang luar, ya wajar tarifnya seperti itu. Karena kan daya dukung operasional juga harus optimal. Misal mengobati warga di luar Kota Bandung, obatnya hanya diberikan setengah. Kan tidak begitu," ucapnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung sebelumnya mengumumkan, terkait perubahan tarif pelayanan puskesmas di seluruh Kota Bandung terhitung Jumat 5 Januari 2024 sebesar Rp 15.000.

Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara tarif layanan lainnya mengikuti Perda terbaru. *** (yogo triastopo)

Baca Juga : KPU Kota Bandung Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara


Editor : Ahmad Sayuti