Warga Minta DPRD Garut Desak Percepat Proses Pembukaan Jalan Poros Cilawu-Banjarwangi

Ratusan warga Desa Wangunjaya dan Desa Sukamurni Kecamatan Banjarwangi beramai-ramai mendatangi gedung DPRD Garut, Senin (9/3/2020).

Warga Minta DPRD Garut Desak Percepat Proses Pembukaan Jalan Poros Cilawu-Banjarwangi
Foto: Zainulmukhtar

INLAH, Garut - Ratusan warga Desa Wangunjaya dan Desa Sukamurni Kecamatan Banjarwangi beramai-ramai mendatangi gedung DPRD Garut, Senin (9/3/2020).

Mereka meminta DPRD Garut mendesak Pemkab Garut mempercepat proses pemenuhan persyaratan pembukaan jalan poros Cilawu-Banjarwangi yang kini menimbulkan pro kontra sejumlah kalangan.

Menurut warga, jalan tersebut dibutuhkan untuk membuka aksesibilitas masyarakat yang selama ini tertutup. Terutama, antara warga di Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu dengan Desa Wangunjaya Kecamatan Banjarwangi dan sejumlah desa lain di Kecamatan Singajaya dan Kecamatan Peundeuy.

Keberadaan jalan poros tersebut pun diyakini bisa mempersingkat waktu tempuh. Selama ini warga terpaksa melalui jalan utama via Cigugur Singajaya ke Garut Kota maupun sebaliknya. Selain itu, jalan tersebut akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan menunjang pengendalian ancaman aksi penjarahan hutan atau illegal logging.

“Kita sudah mengirimkan permohonan ke bupati dengan tembusan DPRD dan Perhutani pada 5 Desember 2019 lalu, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Padahal antara masyarakat, desa, dan kecamatan sudah setuju. Kita ingin jalan ini ditingkatkan dari yang dulunya jalan pedati untuk mengangkut hasil kebun kopi. Anehnya, Komisi II DPRD malah datang melarang dengan alasan mengada-ada,” kata Dadang S (72) warga Desa Wangunjaya Banjarwangi di hadapan Ketua Komisi I DPRD Garut Subhan Fauzi.

Menurut Dadang, warga Wangunjaya khususnya Dusun 3 terbilang tertinggal. Dari sebanyak 2.200 jiwa itu hanya terdapat 4 sarjana dan 15 tamatan SMA. Kebanyakan, mereka hanya tamatan kelas 4 SD. Sekitar 80% warga urban ke kota besar.

“Sampai sekarang, di daerah ini, belum ada SD. Karena memang enggak ada akses jalan,” ujarnya.

Senada dikemukakan pemerhati sosial Edi Apip. Dia merasa heran dengan respons DPRD, Pemkab Garut, dan Perhutani KPH Garut terhadap aspirasi warga itu. Berbeda dengan respons Pemkab dan Perhutani KPH Tasikmalaya yang menyambut baik dibukanya jalan Poros Cilawu-Banjarwangi.

“Kegiatan pembukaan jalan memang belum dimulai. Hanya saking antusiasnya, warga melakukan pembabatan untuk melebarkan jalan yang memang sudah ada. Ini atas keinginan dan untuk peningkatan ekonomi warga sendiri, kok malah dituding merusak kawasan hutan lindung, membelah Gunung Cikurai, merusak sungai Ciwulan, dan Sungai Cikaengan. Padahal kami juga tahu, yang merusak itu siapa. Illegal logging juga sudah ada di sana,” kata Edi.

Dia menuturkan, dengan dibukanya jalan poros Cilawu-Banjarwangi itu Perhutani juga diuntungkan dengan adanya jalan untuk mengangkut hasil produksi, melakukan kontrol kawasan, dan mencegah illegal logging.

“Kalaupun ada syarat-syarat yang harus ditempuh untuk pembukaan jalan poros ini. Tolong dong DPRD desak pihak-pihak terkait untuk mempercepat prosesnya. Jangan dibiarkan jadi polemik seperti sekarang. Ini kan akibat kelalaian Pemkab Garut juga,” ujarnya.

Sebagai informasi, panjang jalan poros Cilawu-Banjarwangi mencapai sekitar 13 kilometer dengan melintasi tanah warga Cilawu, tanah warga Kabupaten Tasikmalaya, tanah warga Banjarwangi, dan sebagian lahan kawasan Perhutani KPH Tasikmalaya, dan KPH Garut.

Sepanjang 8,5 kilometer jalan dan jembatan dibangun Perhutani di wilayah Desa Wangunjaya Banjarwangi bahkan memakai lahan milik warga dan tak pernah ada ganti rugi terhadap pemilik lahan. Jalan tersebut dibangun pada 1997 berdasarkan kerja sama Perhutani dengan masyarakat. (Zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani