Warga Pertanyakan Pemasangan Batas Tanah Oleh Indonesia Power

Pemasangan patok batas tanah yang dilakukan PT Indonesia Power Saguling POMU menuai protes sejumlah kepala desa di Kecamatan Cililin, KBB.

Warga Pertanyakan Pemasangan Batas Tanah Oleh Indonesia Power
logo inilahkoran

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemasangan patok batas tanah yang dilakukan PT Indonesia Power Saguling POMU menuai protes sejumlah kepala desa di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, para warga meminta penjelasan langsung alasan pemasangan patok batas tanah yang dilakukan Indonesia Power tersebut.

Kepala Desa Mukapayung, Firman Supriyanto mengatakan, guna menghindari kesalahpahaman dan adanya pihak yang dirugikan, sebaiknya kedua belah pihak baik dari PT Indonesia Power dan warga membawa bukti-bukti kepemilikan lahan sebagai bukti sahnya.

Baca Juga: Indonesia Power Dukung Upaya Konservasi Temuan Fosil Gajah di Sirtwo Island Waduk Saguling

"PT Indonesia Power harus datang ke warga dan jelaskan. Kalau perlu bawa data, warga juga bawa data, lalu adu kuat, sandingkan mana pemilik tanah yang sah," katanya.

Ia mengaku, dirinya juga bingung ketika ditanya oleh warga soal pematokan lahan tersebut acuannya seperti apa. Terlebih banyak lahan warga termasuk milik tokoh pemekaran Desa Mukapayung yang asli warga setempat, ternyata dipasangi patok, yang artinya lahan itu masuk penguasaan PT IP.

Kepala Desa Cililin Tedi Kusniadi mengakui, banyak warganya yang resah dengan adanya pematokan lahan oleh PT IP.

Baca Juga: Disperindag KBB Sebut Kenaikan Harga Jelang Nataru Hal Biasa

Pasalnya, selain karena tidak ada informasi sebelumnya ke masyarakat, lahan yang akan dipasangi patok adalah lahan warga yang bukti kepemilikannya ada dan dibuktikan dengan sertifikat.

"Di desa kami sempet akan dipasang patok, tapi oleh warga keburu ditolak. Warga heran kenapa lahan mereka dipatok oleh PT IP. Bahkan lahan sawah warisan orang tua saya juga yang asalnya jauh dari patok, lalu patok itu akan digeser sejauh 30 meter yang otomatis lahan milik keluarga besar saya kecaplok," bebernya.

Sementara itu, Manager Civil dan Lingkungan (MSL), PT IP, Novi Haryanto menjelaskan, ada miskomunikasi dalam proses pemasangan patok sehingga pihaknya meminta maaf kepada masyarakat.

Baca Juga: Kelompok Binaan Airlangga Hartarto Kampanye Belanja Produk UMKM di KBB

Oleh karenanya, pihaknya dan pihak mitra akan berkoordinasi dengan warga dan perangkat desa supaya tidak ada persoalan di lapangan.

"Kita akui ada miskomunikasi, namun yang jelas pendataan lahan yang kami lakukan mengacu pada dokumen sertifikat HPL nomor tahun 1998 serta peta pembebasan lahan Tahun 1980 dan warkah pembebasan lahan Tahun 1980," sebutnya.

Kendati ada persoalan di lapangan, kata dia, pihaknya memastikan pemasangan patok terus berjalan oleh pihak mitra sambil dibarengi dengan sosialisasi.

Baca Juga: Omzet Pelaku UMKM KBB di Ikea Merangkak Naik

Sebab, tahun ini pihaknya tengah melaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah milik di bantaran waduk Saguling sepanjang 246 kilometer dari total 475 kilometer garis batas tanah.

"Salah satu tujuan pengukuran batas lahan itu adalah untuk digitalisasi dokumen aset tanah milik PT IP, agar batas tanah sesuai antara bukti kepemilikan dengan realisasi di lapangan," tandasnya. *** (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran