Warga Perumahan TCP Blokir Jalan, Kecewa Developer Tak Kunjung Penuhi Hak Mereka

Puluhan warga Perumahan Talaga Cempaka Permai (TCP) di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi blokir jalan.

Warga Perumahan TCP Blokir Jalan, Kecewa Developer Tak Kunjung Penuhi Hak Mereka
Puluhan warga Perumahan Talaga Cempaka Permai (TCP) di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi blokir jalan. pemblokiran jalan dikakukan pada akses masuk proyek pengembangan perumahan, Minggu 31 Oktober 2021.

INILAH, Cirebon - Puluhan warga Perumahan Talaga Cempaka Permai (TCP) di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi blokir jalan, Minggu 31 Oktober 2021. Mereka meminta agar pihak developer memenuhi tuntutan warga.

Warga perumahan setempat, Abdullah mengaku, seluruh penghuni Perumahan TCP sudah lama geram dengan sikap developer. Sebab, meski sudah lama perumahan berdiri, tetapi warga tidak mendapatkan hak mereka.

Dia menyebutkan, fasilitas umum tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah. Hal itu karena terganjal pihak developer yang belum menyerahkan aset perumahan ke pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Waspada! Tiga Potensi Bencana Ini Mengancam Warga Kabupaten Cirebon

"Dari tahun 2014 kami mulai menghuni perumahan. Tapi selama dua tahun terakhir kami menuntut untuk menyerahkan aset perumahan kepada pemerintah. Tapi sampai sekarang belum juga diserahkan," kata Abdullah.

Padahal, hal itu merupakan kewajiban pihak developer. Alhasil, selama tahun 2014 sampai sekarang warga tidak mendapatkan hak fasilitas dari negara atau pembangunan yang bersumber dari anggaran desa. Hal itu karena masih di bawah tangan developer. Dia mencontohkan, pengaspalan jalan, perbaikan selokan dan fasum fasos lainnya, sampai sekarang tidak ada.

"Kami sudah berupaya menemui pihak developer, namun selalu gagal. Tapi kini developer malah melakukan pengembangan perumahan lain yang melintasi perumahan kami. Makanya kami blokir, sebelum tuntutan kami dipenuhi," ungkap Abdullah.

Baca Juga: Puja-puji Ole Gunnar Solskjaer untuk Dua Pemain Tua, Cristiano Ronaldo dan Edinson Cavani

Sementara itu, Ketua RW 10 Desa Cempaka, Tarsudin menjelaskan, aksi pemblokiran jalan akses pembangunan pengembangan perumahan, merupakan upaya warga untuk menuntut pihak developer segera melepaskan tanggung jawabnya. Warga meminta, pengembang segera menyerahkan aset perumahan kepada pemerintah.

"Supaya kami warga Talaga Cempaka Permai mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia," ucap Tarsudin.

Sementara itu, pihak developer, Yunus saat dikonfirmasi mengaku, untuk fasum fasos atau aset perumahan, pihaknya sudah mengajukan penyerahan ke Pemkab Cirebon. Sedangkan terkait aksi pemblokiran tersebut, pihaknya tidak akan menghiraukan. Artinya proyek tetap berjalan.

"Kita sudah ajukan penyerahan dan proyek kita juga masih berlanjut. Artinya semua aset masih punya developer," aku Yunus.

Baca Juga: Vakum Karena Disantet, Koil Kembali Hadir Menjadi Pesakitan di DCDC Pengadilan Musik

Yunus menambahkan, soal penyerahan aset perumahan, sebenarnya warga sudah tahu prosesnya. Bahkan Ketua RW pun, sudah mengikuti sampai di mana proses itu. Ia pun mengaku tidak pernah menghindar ketika warga ingin bertemu maupun komunikasi dengan dirinya.

"Pak RW dan perwakilan warga juga komunikasi dengan saya. Perlu digaris bawahi, saya selaku developer sangat kooperatif dan siap berkomunikasi dengan siapapun. Kantor dan nomor Hp saya juga jelas kok," tukasnya.*** (maman suharman)


Editor : inilahkoran