Wartawan Diancam Usai Sidang Bupati Bandung, JHB: Jangan Bergaya Preman
JHB mengecam dugaan intimidasi terhadap wartawan usai sidang PT BDS. Ponsel wartawan diduga dirampas dan disertai ancaman. JHB minta insiden diusut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026, menuai reaksi dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Ketua JHB, Suyono, mengecam dugaan tindakan seorang pria yang disebut sebagai bagian dari rombongan atau pengamanan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Pria tersebut diduga merampas telepon seluler milik wartawan yang sedang merekam situasi di sekitar Pengadilan Negeri Bandung.
Insiden itu terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dadang hadir antara lain dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham PT BDS.
Wartawan yang mengalami kejadian tersebut, Budi Ombik, mengaku telepon genggam yang digunakannya untuk merekam situasi tiba-tiba dirampas dari belakang.
Budi merupakan anggota JHB yang sehari-hari meliput perkara di pengadilan dan kejaksaan. Dia menyebut orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.
Menurut Budi, di lokasi juga muncul permintaan agar rekaman dihapus. Selain itu, terdengar ucapan bernada ancaman terhadap orang yang mengambil gambar, yang intinya menyebut akan mengejar dan menghilangkan nyawa.
Suyono menilai, apabila tindakan tersebut benar dilakukan oleh orang yang merupakan bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, persoalan itu tidak dapat dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, dalam keterangan persnya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Suyono, wartawan yang meliput perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, pejabat publik dan orang-orang yang mendampinginya, kata dia, seharusnya memberikan contoh dalam menghormati kerja pers, bukan menciptakan situasi yang membuat wartawan merasa terancam.
“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.
JHB: Pengamanan Jangan Bergaya Preman
Suyono mengatakan pengamanan terhadap kepala daerah merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, menurut dia, fungsi pengamanan tetap memiliki batas.
Pengamanan, kata Suyono, tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan kewenangan kepada seseorang merampas barang milik orang lain, meminta penghapusan dokumentasi, mengancam, atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” katanya.
Dia menilai tindakan represif justru dapat menimbulkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat, terlebih insiden tersebut terjadi seusai persidangan perkara korupsi PT BDS yang tengah mendapat perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, Dadang Supriatna hadir sebagai saksi. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara itu berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.
Dalam persidangan, Dadang menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS. Dia menyebut kegiatan operasional sehari-hari perusahaan berada dalam kewenangan direksi dan komisaris.
Bupati Diminta Beri Penjelasan
JHB mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.
Menurut Suyono, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa tindakan intimidatif terhadap wartawan dibiarkan atau dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.
Suyono menambahkan, tanggung jawab seorang pemimpin tidak hanya berkaitan dengan tindakan pribadinya. Menurut dia, terdapat tanggung jawab etik terhadap perilaku orang-orang yang berada dalam rombongan resmi atau menjalankan fungsi pengamanan atas namanya.
“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya dilepaskan begitu saja,” katanya.
Suyono menegaskan, hingga kini belum ada bukti publik yang menunjukkan Dadang Supriatna memerintahkan tindakan terhadap wartawan tersebut.
Penghalangan Jurnalistik dan UU Pers
JHB juga mengingatkan, kegiatan mencari, memperoleh, dan mendokumentasikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers pada Agustus 2026 kembali menegaskan, intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja pers dan dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam kasus lain pada Juli 2026, Dewan Pers juga mengecam tindakan meminta wartawan menghapus dokumentasi ketika sedang melakukan peliputan dan mengingatkan bahwa penghalangan terhadap tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers pada pokoknya mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Suyono mengatakan, JHB akan berdiri bersama setiap wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.
“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
JHB Minta Insiden Diusut
JHB meminta peristiwa tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan identitas orang yang diduga merampas telepon wartawan serta hubungan orang tersebut dengan rombongan Bupati Bandung.
Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman peristiwa tersebut menjaga dokumentasi asli sebagai bahan verifikasi apabila persoalan itu berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.
“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

