WFA Lebaran 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Minta Hak Cuti Karyawan Tak Dipotong

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA selama periode mudik dan arus balik.

WFA Lebaran 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Minta Hak Cuti Karyawan Tak Dipotong
WFA Lebaran 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Minta Hak Cuti Karyawan Tak Dipotong

INILAHKORAN.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026 sebagai upaya mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan perjalanan lebih fleksibel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA diberlakukan pada dua fase utama, yakni saat arus mudik pada 16 dan 17 Maret 2026 serta arus balik pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan membantu menekan lonjakan pergerakan masyarakat dalam waktu bersamaan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat mengatur agenda perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri. Menurutnya, fleksibilitas hari kerja menjadi instrumen penting agar distribusi mobilitas lebih merata.

Kebijakan WFA Lebaran 2026 ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan skema kerja fleksibel di mana pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari lokasi yang lebih leluasa.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan yang menjalankan WFA.

Ia menegaskan, pekerja yang bekerja dari mana saja tetap melaksanakan kewajiban kerja secara penuh sehingga tidak bisa disamakan dengan cuti.

Dengan penerapan WFA, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 bisa lebih terkendali, sementara produktivitas kerja tetap terjaga. Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai memberi rasa aman bagi pekerja karena hak cuti tahunan tetap terlindungi meski mereka bekerja secara fleksibel selama periode libur panjang.


Editor : Firda Rachmawati