Pemkot Bandung Kaji WFA untuk ASN
Pemkot Bandung belum menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN, meski Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung belum menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN, meski Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan di Kota Bandung.
"Di kementerian banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif, sementara di Kota Bandung sebagian besar pelayanan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kami akan lihat dulu mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang tidak," kata Iskandar Zulkarnain, Kamis 19 Juni 2025.
Menurutnya, ada sejumlah jenis pelayanan yang menuntut kehadiran penuh ASN seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran dan pelayanan administrasi masyarakat yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
Meski begitu, ia membuka peluang penerapan WFA terbatas pada dinas atau unit kerja yang tidak secara langsung melayani masyarakat. Terutama yang sudah memiliki dukungan teknologi informasi. Sebagai contoh, pembayaran pajak PBB sudah bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga pegawai bisa melakukan monitoring tanpa kehadiran fisik.
Namun demikian, pihaknya tetap menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja dan jam kerja ASN. Sistem tunjangan kinerja yang sudah diberlakukan di Kota Bandung menuntut kedisiplinan dan akuntabilitas kerja, meski pegawai bekerja dari luar kantor.
"Jangan sampai terkesan tidak bekerja tapi tetap menerima tunjangan. Ini yang harus kami jaga. Saat ini kami masih dalam tahap pengkajian, dan belum memutuskan secara resmi dinas mana saja yang bisa menerapkan WFA. Prinsip utama yang dipegang, adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan kinerja ASN tetap terukur dengan baik," ucapnya. *
Editor : Ahmad Sayuti

