ASN Pemprov Jabar Mulai Kerja Usai Lebaran, Sekda Tegaskan WFA Bukan Libur

Sekda Jabar menegaskan WFA bukan berarti libur dan ASN wajib masuk kerja pascacuti Lebaran

ASN Pemprov Jabar Mulai Kerja Usai Lebaran, Sekda Tegaskan WFA Bukan Libur
Sekda Jabar Herman Surytatman menegaskan ASN langsung masuk kerja pasca cuti Lebaran dan target tetap berjalan meskipyn WHA

INILAHKORAN.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi kembali bekerja usai cuti Lebaran, dengan skema kerja fleksibel berupa Work from Home (WFH), Work from Anywhere (WFA), hingga Flexible Working Arrangement (FWA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Herman Suryatman menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti hari libur, melainkan tetap hari kerja aktif yang menuntut akuntabilitas penuh.

“Hari ini hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk melakukan cek, ricek, dan kroscek situasi kondisi,” ujar Herman dikutip Rabu 25 Maret 2026.

Kebijakan kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Edaran tersebut memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja fleksibel guna menjaga produktivitas sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.

Selanjutnya, kebijakan itu dielaborasi melalui Surat Edaran Sekda Pemprov Jawa Barat yang mengatur implementasi teknis di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pembagian skema kerja antara WFO (Work from Office) dan WFA.

“Sebagaimana diatur dalam surat edaran Menpan RB serta dielaborasi dalam surat edaran Sekda Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan Work from Home, Work from Anywhere, atau flexible working arrangement,” jelas Herman.

Herman menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak mengurangi tanggung jawab ASN terhadap hasil kerja.

“Bekerja dari manapun, dari rumah, kapanpun yang jelas output, outcome serta benefit impact harus jelas. Jadi bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN untuk tetap disiplin, produktif, dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Kami mengimbau kepada segenap ASN dan non-ASN Pemda Provinsi Jawa Barat tetap semangat dan bekerja dengan rajin dan giat,” katanya.

Secara khusus, Herman menekankan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak boleh terdampak oleh skema kerja fleksibel.

Perangkat daerah seperti Kantor Samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah tetap diwajibkan beroperasi normal.

“Khusus bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, misalnya Kantor Samsat, unit kerja di Badan Pendapatan Daerah, masuk dan memberikan layanan kepada masyarakat, yang lainnya menyesuaikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herman kembali menegaskan tiga fungsi utama pemerintahan yang harus tetap berjalan optimal, yakni pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.

Selain itu, ia memastikan akan ada pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai untuk memastikan seluruh target tetap tercapai.

“Sekali lagi, ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Jangan lupa, semua target kerja individu harus tercapai dan nanti dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pengawasan tersebut akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Barat.

“Nanti kami akan cek, ricek, kroscek bersama BKD Pemda Provinsi Jawa Barat,” pungkas Herman.

Pelaksanaan WFH, WFA maupun FWA ini digelar Pemprov Jabar terhitung sejak 25 Maret hingga 27 Maret 2026 mendatang, dalam rangka mengurangi kemacetan arus mudik Lebaran


Editor : Ahmad Sayuti