Yana Mulyana: Ramadhan Kali Ini ASN Kota Bandung Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan, para ASN Kota Bandung dilarang mengadakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan kali ini.

Yana Mulyana: Ramadhan Kali Ini ASN Kota Bandung Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama
Yana Mulyana menegaskan, pada Ramadhan kali ini ASN Kota Bandung dilarang menggelar atau ikut kegiatan buka puasa bersama.

INILAHKORAN, Bandung - Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan, para ASN Kota Bandung dilarang mengadakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan kali ini.

Yana Mulyana menegaskan, larangan tersebut sesuai rapat terbatas yang digelar di Balai Kota Bandung pada Selasa 29 Maret 2022 siang. Hasil rapat tersebut, selama Ramadhan kali ini pada ASN Kota Bandung tidak diperkenankan mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

"Kita akan atur lebih detail soal ASN Kota Bandung ini. Tetapi kan sudah ada instruksi dari Pak Presiden bahwa di Ramadhan ini para pejabat publik tidak boleh buka puasa bersama atau ikut kegiatan buka puasa bersama," kata Yana Mulyana.

Baca Juga: Tradisi Munggahan, Satpo PP KBB Awasi Pasar Tadisional Antisipasi Terjadi Kerumunan

Meski demikian, Yana Mulyana menyebutkan masyarakat umum diperbolehkan mengikuti acara buka puasa bersama. Namun dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan dan regulasi yang berlaku di Kota Bandung saat ini.

"Khususnya aturan kapasitas tempat yang diizinkan. Masyarakat pada prinsipnya boleh. Tetapi ya itu tadi, ada regulasi yang mengatur soal itu seperti kapasitas. Contohnya kafe, kapasitasnya di angka 50 persen," ucapnya.

Selain hal tersebut, Yana Mulyana menyebut pemerintahan kota akan melakukan relaksasi jam operasional drive thru atau layanan pesan antar agar dapat beroperasi selama 24 jam selama Ramadhan.

Baca Juga: Kejati Jabar Naikkan Status Dugaan Korupsi Pramuka Kota Bandung ke Penyidikan, Siap-siap Tetapkan Tersangka?

"Karena drive thru tidak terjadi interaksi langsung antara pembeli dan penjual. Dan kelihatannya itu jadi kebutuhan bagi sebagian warga untuk mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa," ujarnya.

Hal lainnya adalah pelonggaran terhadap jam operasional seperti supermarket, pasar modern, dan minimarket dengan menambah jam operasional untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Kita juga akan menambah jam operasional pasar modern, supermarket dan swalayan yang semula pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, menjadi pukul 08.00 sampai 21.00 WIB," tandasnya. (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran