Zona Merah, Garut Lakukan Penyekatan di 5 Titik Perbatasan

Menyusul dinyatakan berada dalam zona merah berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19, Kabupaten Garut melakukan penyekatan.

Zona Merah, Garut Lakukan Penyekatan di 5 Titik Perbatasan
Dokumentasi (zainulmukhtar)

INILAH, Garut - Menyusul dinyatakan berada dalam zona merah berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19, Kabupaten Garut melakukan penyekatan di sedikitnya lima titik perbatasan jalur penghubung antarkabupaten dan jalur arah kawasan obyek wisata, Rabu (30/6/2021).

Kelima titik tersebut di perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Bandung di Kecamatan Kadungora, dan perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cilawu. Juga di beberapa titik menuju kawasan obyek wisata, di pertigaan Selaawi, dan di Kecamatan Pasirwangi.

Penyekatan di titik-titik tersebut sudah dilakukan sejak terbitnya Surat Edaran Bupati Garut mengenai pembatasan kegiatan masyarakat pada 9 Juni 2021 dan berlangsung hingga 9 Juli 2021.

Baca Juga : Masuk Zona Merah, ASN Garut WFH 100 Persen

Hal itu dikemukakan Kepala Unit Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas) Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo, Rabu (30/6/2021).

Priyo mengatakan penyekatan bisa saja diperpanjang bergantung perkembangan dan status zona Covid-19 Kabupaten Garut sendiri.

"Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan. Namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran covid-19 maka penyekatan akan kembali dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga : Isu Mutasi Rontok, DPC PDIP Pastikan Imron-Ayu Solid

Dia menyebutkan, bagi pengunjung yang terpaksa bermalam dan menginap di Kabupaten Garut maka diharuskan membawa surat hasil tes negatif Covid-19 yang membuktikan tidak terpapar Covid-19. Baik berupa hasil rapid tes, swab tes maupun RT PCR.

Halaman :


Editor : suroprapanca