Masuk Zona Merah, ASN Garut WFH 100 Persen

Menyusul ditetapkannya Kabupaten Garut masuk zona merah berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19, Pemkab Garut menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Masuk Zona Merah, ASN Garut WFH 100 Persen

INILAH, Garut - Menyusul ditetapkannya Kabupaten Garut masuk zona merah berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19, Pemkab Garut menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

WFH 100 persen persen tersebut berlangsung selama dua pekan, dan efektif berlaku mulai 30 Juni hingga 13 Juli 2021.

Ketentuan WFH tersebut sesuai Instruksi Bupati Garut nomor 443.2/2198/BKD tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut tertanggal 29 Juni 2021.

Baca Juga : Isu Mutasi Rontok, DPC PDIP Pastikan Imron-Ayu Solid

Sedangkan kepala perangkat daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melayani masyarakat secara langsung tetap diberi tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan di perkantoran dengan pengaturan kerja fleksibel. Sesuai kondisi organisasi, tempat kerja, target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung yang didukung penempatan petugas piket di erkantoran.

Sebelumnya, melalui tayangan video dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, kendati bagi ASN diberlakukan kebijakan WFH 100 persen, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi, semisal aplikasi zoom. (zainul mukhtar)

Baca Juga : Garut Zona Merah, Pembatasan Pergerakan Masyarakat Diperketat


Editor : Zulfirman