10 Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Priguna Anugerah, Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

Berikut fakta-fakta terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, dokter PPDS unpad.

10 Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Priguna Anugerah, Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung
Sosok Priguna Anugerah

INILAHKORAN - Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah P., seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), mengguncang dunia medis Tanah Air. 

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan yang menjadi korban merupakan anggota keluarga pasien.

Berikut adalah fakta-fakta terbaru yang berhasil dihimpun:

1. Pelaku adalah Dokter Pelajar Spesialis Anestesi
Priguna Anugerah (31) adalah peserta pendidikan spesialis anestesi (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Unpad yang sedang bertugas di RSHS Bandung sebagai bagian dari program residen.

2. Korban Merupakan Anak dari Pasien Kritis
Korban berinisial FH (21) adalah anak dari pasien yang sedang menjalani perawatan intensif di IGD RSHS. Saat kejadian, korban sedang mendampingi ayahnya di rumah sakit.

3. Modus: Pemeriksaan Darah dan Tindakan Medis Palsu
Pelaku membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan akan melakukan pemeriksaan darah. Korban dipisahkan dari keluarganya dan diarahkan ke sebuah ruangan yang belum difungsikan.

4. Korban Disuntik hingga Tak Sadarkan Diri
Di ruang 711, pelaku meminta korban mengganti pakaian menjadi baju operasi, lalu melakukan penyuntikan cairan bening sebanyak 15 kali, hingga korban kehilangan kesadaran.

5. Korban Alami Luka dan Nyeri saat Sadar
Setelah sadar, korban merasakan nyeri di bagian tubuh tertentu dan mengeluh perih saat buang air kecil. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang langsung mengadukannya ke Polda Jabar.

6. Bukti: Ditemukan Sperma dan Alat Kontrasepsi
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan oleh pelaku. Sampel tersebut saat ini tengah menjalani uji DNA untuk menguatkan pembuktian.

7. Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri
Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Kota Bandung, lima hari setelah kejadian. Saat hendak ditangkap, ia mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan dan sempat dirawat sebelum akhirnya ditahan.

8. Diduga Mengalami Kelainan Seksual
Polisi menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan kecenderungan kelainan perilaku seksual. Pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli psikologi forensik akan dilakukan untuk memperkuat temuan tersebut.

9. Dijerat UU Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

10. Unpad Putuskan Studi Pelaku
Universitas Padjadjaran secara resmi memutuskan status pendidikan pelaku. Ia tidak lagi tercatat sebagai peserta didik dan dilarang menjalani aktivitas apa pun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, kalangan medis, dan aktivis perlindungan perempuan. Banyak pihak mendesak agar investigasi dilakukan menyeluruh untuk mengungkap apakah ada korban lainnya, serta mendorong reformasi sistem pengawasan pendidikan dokter di Indonesia.


Editor : Firda Rachmawati