Obat Bius Priguna Anugerah, Didapat Dari RSHS
Polisi menyebut, Priguna Anugerah Pratama tersangka yang melakukan pemerkosaan di RSHS Bandung, membius korbannya dengan menggunakan obat bius dari RSHS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi menyebut, Priguna Anugerah Pratama tersangka yang melakukan pemerkosaan di RSHS Bandung, membius korbannya dengan menggunakan obat bius dari RSHS.
“Iya (RS Hasan Sadikin), obat bius diambil dari dalam (rumah sakit),” kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dihubungi wartawan, Senin 9 Juni 2025.
Surawan menyampaikan, hasil uji psikologi terhadap Priguna menunjukkan bahwa ia memiliki ketertarikan seksual kepada perempuan tidak berdaya atau pingsan.
Terkait korban tidak berdaya ini, Surawan menjelaskan bahwa tersangka berpotensi mendapat pemberatan hukuman dari jeratan semula Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perbuatan terhadap korban tidak berdaya berpotensi memberatkan hukuman kepada pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Adapun penerapannya dijelaskan dalam Pasal 15 huruf J Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang berbunyi 'pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya'.
“Ancamannya 12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun,” kata Surawan terkait ancaman pidananya.
Editor : Doni Ramdhani

