Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan Praktik Medis

Praktik medis yang dilakukan Priguna Anugerah terhadap korbannya dilakukan tanpa ada izin.

Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan Praktik Medis

INILAHKORAN - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kembali menggugah perhatian publik.

Tak hanya karena perbuatannya yang keji, tapi juga menimbulkan kekhawatiran soal lemahnya pengawasan terhadap praktik medis di lingkungan rumah sakit.

Tersangka, Priguna Anugerah Pratama (PAP), awalnya mengaku hanya melakukan aksi tidak senonoh terhadap satu korban, yang merupakan anggota keluarga pasien yang dirawat di RSHS. Namun, polisi kini tengah mendalami laporan dari dua korban tambahan yang mengalami perlakuan serupa.

Pemeriksaan Medis Tanpa Izin Resmi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa seluruh korban diduga menjadi sasaran dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan medis. Ironisnya, tindakan tersebut tidak tercatat atau disetujui secara resmi oleh pihak rumah sakit.

“Tidak ada izin untuk tindakan medis yang dilakukan tersangka dari pihak RSHS,” ungkap Surawan.

Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan rumah sakit, di mana tindakan sensitif seperti pemeriksaan medis bisa dilakukan oleh oknum tanpa kontrol ketat dari institusi.

Laporan Terbuka dan Layanan Pengaduan Dibuka

Setelah kasus pertama terungkap dan menjadi sorotan publik, dua korban lainnya—masing-masing berusia 21 dan 31 tahun—berani menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan yang disediakan oleh RSHS.

Merespons hal itu, Polda Jawa Barat kini membuka layanan pelaporan khusus bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa. Langkah ini diambil untuk memberi ruang aman bagi korban yang mungkin masih menyimpan trauma dan belum berani melapor.

“Kami membuka layanan untuk laporan-laporan lainnya, yang mungkin memiliki pola kejadian yang sama, meski waktunya berbeda,” jelas Surawan.

Dorongan Perbaikan Sistem dan Perlindungan Pasien

Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran. Diperlukan sistem kontrol internal yang lebih kuat, khususnya dalam pelaksanaan tugas peserta program pendidikan dokter spesialis. Selain itu, rumah sakit harus memastikan bahwa pasien dan pendamping memiliki hak penuh atas informasi dan persetujuan dalam setiap tindakan medis.


Editor : Firda Rachmawati