Priguna Anugerah Disebut Sering Berfantasi Lihat Orang Pingsan, Ternyata Ini Istilah Kelainan Seksualnya

Priguna Anugerah disebut suka melihat orang pingsan, ternyata ada istilah kelainan seksualnya.

Priguna Anugerah Disebut Sering Berfantasi Lihat Orang Pingsan, Ternyata Ini Istilah Kelainan Seksualnya
Priguna Anugerah Disebut Sering Berfantasi Lihat Orang Pingsan, Ternyata Ini Istilah Kelainan Seksualnya

INILAHKORAN - Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh kabar mengejutkan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Dokter bernama Priguna Anugerah Pratama yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tersebut diduga memperkosa seorang anggota keluarga pasien yang sedang dalam kondisi tidak sadar.

Kepolisian Daerah Jawa Barat, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memiliki kecenderungan terhadap gangguan seksual.

Salah satu yang mencuat adalah adanya fantasi seksual menyimpang, di mana pelaku dilaporkan menyukai melihat seseorang dalam kondisi pingsan. Kondisi ini diduga berkaitan dengan apa yang dikenal sebagai knockout fetish—sebuah bentuk ketertarikan seksual yang cukup langka dan jarang dibicarakan secara terbuka.

Apa Itu Knockout Fetish?

Knockout fetish merupakan jenis fetish seksual yang melibatkan ketertarikan terhadap individu yang tidak sadar, baik karena pingsan, tertidur, dibius, atau dalam kondisi kehilangan kesadaran lainnya. Dalam komunitas tertentu, fetish ini juga dikenal dengan berbagai istilah lain seperti:

  • Syncope fetish: berasal dari istilah medis "syncope" yang merujuk pada pingsan mendadak.

  • Pass-out fetish: menggambarkan situasi di mana seseorang kehilangan kesadaran sepenuhnya.

  • Unconscious fetish: mengacu pada ketertarikan terhadap orang yang sedang dalam keadaan tidak sadar.

Fetish ini bisa muncul dalam bentuk fantasi semata atau bahkan dorongan untuk mewujudkan skenario tersebut dalam kehidupan nyata. Namun, ketika diwujudkan tanpa persetujuan pihak lain atau dalam situasi yang membahayakan, hal ini menjadi sangat berisiko dan masuk ranah pelanggaran hukum serta etika.

Potensi Bahaya dan Risiko

Dalam kasus Priguna, dugaan bahwa pelaku merasa terangsang oleh kondisi korban yang tak sadarkan diri menjadi aspek memberatkan, baik dari sisi hukum maupun moral. Jika benar pelaku memiliki knockout fetish yang tidak mendapatkan penanganan, dan kemudian bertindak melawan hukum demi memuaskan dorongan tersebut, maka jelas ada kebutuhan akan penanganan psikoseksual yang mendalam.

Fetish dalam bentuk ekstrem seperti ini tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga bisa menjadi gejala gangguan psikologis yang serius bila tidak dikenali dan ditangani sejak dini.


Editor : Firda Rachmawati