Mengenal Knockout Fetish, Kelainan Seksual yang Diduga Dialami Priguna Anugerah Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Salah satu yang terungkap adalah fantasi seksual pelaku yang disebutkan menyukai melihat orang pingsan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Belakangan ini publik dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia diduga memperkosa seorang keluarga pasien yang sedang tak sadarkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku menunjukkan kecenderungan mengalami kelainan seksual.
Salah satu yang terungkap adalah fantasi seksual pelaku yang disebutkan menyukai melihat orang pingsan. Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan knockout fetish, suatu jenis fetish seksual yang jarang dibahas secara terbuka.
Apa Itu Knockout Fetish?
Knockout fetish adalah bentuk fetish atau ketertarikan seksual terhadap situasi di mana seseorang kehilangan kesadaran, baik karena pingsan, dibius, tertidur, atau dibuat tidak sadar. Dalam beberapa komunitas, fetish ini juga dikenal dengan istilah lain seperti:
-
Syncope fetish: dari istilah medis "syncope" yang berarti pingsan atau kehilangan kesadaran secara tiba-tiba.
-
Pass-out fetish: lebih menekankan pada kondisi di mana seseorang tak sadarkan diri.
-
Unconscious fetish: ketertarikan terhadap seseorang dalam kondisi tak sadar.
Fetish ini bisa hadir dalam bentuk fantasi pasif (seperti membayangkan skenario tertentu) hingga praktik yang berisiko dan tidak etis bila melibatkan pihak lain tanpa persetujuan atau dalam kondisi nyata yang membahayakan.
Dampak dan Bahaya Jika Tidak Ditangani
Dalam bentuknya yang ekstrem dan tidak terkendali, fetish ini bisa menjadi sangat berbahaya, terutama jika diwujudkan dengan melibatkan korban yang tidak sadar atau tidak memberikan persetujuan. Dalam kasus Priguna Anugerah, dugaan bahwa ia menikmati melihat korban dalam kondisi tak sadarkan diri menjadi elemen yang memperberat kasus pidana dan moral yang dihadapinya.
Jika benar pelaku memiliki knockout fetish yang tidak tertangani, dan kemudian mewujudkannya dengan cara yang melanggar hukum dan etika, hal ini menandakan adanya kebutuhan penanganan psikoseksual yang serius.
Fetish Bukan Alasan Pembenar Kejahatan
Penting untuk ditegaskan bahwa memiliki fetish bukanlah tindakan kriminal—namun mewujudkannya dengan cara yang melanggar hukum, tanpa persetujuan, atau membahayakan orang lain jelas merupakan kejahatan. Dalam konteks hukum, kondisi seperti knockout fetish mungkin dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kejiwaan pelaku, tapi tidak serta-merta meringankan hukuman.
Perlunya Deteksi Dini dan Penanganan Psikologis
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya deteksi dini terhadap kecenderungan seksual menyimpang yang bisa mengarah pada tindakan membahayakan. Lingkungan pendidikan dan profesional seperti dunia kedokteran harus memberi perhatian serius terhadap kesehatan mental dan seksual calon tenaga medis.
Editor : Firda Rachmawati


