10 Jam Tangan Mewah Senilai Rp8 Miliar Disita Penyidik Dari Ayah Vanessa Khong

Jam tangan mewah tersebut dibeli Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz.

10 Jam Tangan Mewah Senilai Rp8 Miliar Disita Penyidik Dari Ayah Vanessa Khong
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah tersebut dengan total harga senilai Rp8 miliar dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disita.

INILAH KORAN, Bandung – Jam tangan mewah sebanyak 10 buah milik milik Indra Kenz dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disita.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah tersebut dengan total harga senilai Rp8 miliar.

Jam tangan mewah tersebut dibeli Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz.

Baca Juga: Hukum Ramadhan, Suami Istri Bersenggama Saat Puasa, Buya Yahya: Hawa Nafsu Harus Ditahan

"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa, 19 April 2022.

Ramadhan menyebut penyitaan 19 jam tangan mewah itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 18 April 2022 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Baca Juga: Hadapi Puncak Layanan Telekomunikasi, Smartfren Genjot Kualitas Jaringan

Keduanya langsung ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti meneria aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.

Vanessa dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

"Dan denda Rp1 miliar," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***


Editor : inilahkoran