128 SMA/SMK di Jawa Barat Terancam Sengketa Lahan Seperti SMAN 1 Bandung
ada 128 institusi pendidikan SMA/SMK di bawah kewenangan Pemprov Jabar yang saat ini menempati lahan milik kabupaten/kota dan berpotensi mengalami nasib serupa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus sengketa lahan yang menimpa SMAN 1 Bandung menjadi sorotan serius Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari.
Ia mengungkapkan bahwa ada 128 institusi pendidikan SMA/SMK di bawah kewenangan Pemprov Jabar yang saat ini menempati lahan milik kabupaten/kota dan berpotensi mengalami nasib serupa.
"Ada 128 aset milik Pemprov Jabar yang sekarang masih numpang di lahan milik kabupaten atau kota. Ini perlu perhatian serius, kalau kita lengah, bisa saja aset-aset tersebut hilang seperti kasus SMAN 1," ujar Zaini dilansir dari Antara, Selasa 22 April 2025.
Zaini menilai kasus SMAN 1 Bandung harus menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) untuk melakukan pembenahan internal, terutama dalam pengelolaan dan pengamanan aset.
Ia menyebut, Disdik Jabar selama ini lebih fokus pada hal-hal teknis seperti pengurusan ijazah, penyelenggaraan study tour, hingga instruksi gubernur, tetapi justru luput dari persoalan strategis terkait status kepemilikan lahan sekolah.
“Saya khawatir, jika tidak segera dilakukan konsolidasi internal, sekolah-sekolah lain yang juga menggunakan aset belum jelas statusnya akan terancam. Ini menyangkut masa depan pendidikan di Jabar,” tegasnya.
Terkait kasus SMAN 1 Bandung, Zaini berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengambil langkah cepat dan strategis agar polemik ini tidak berdampak negatif terhadap para siswa.
"SMAN 1 ini bukan sekadar sekolah biasa, tapi ikon pendidikan di Bandung. Jangan sampai siswa menjadi korban karena kelalaian pengelolaan aset. Harus ada upaya keras dari Pemprov untuk menyelamatkan aset ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Dalam putusan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, majelis hakim menolak eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat, serta Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.
Pengadilan memutuskan bahwa Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (cq. Kanwil Jabar) atas lahan tersebut tidak sah, dan memerintahkan untuk mencabut sertifikat tersebut.
Selanjutnya, BPN Kota Bandung diminta menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh PLK pada 4 November 2024. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan aset pendidikan di Jabar yang belum terselesaikan secara tuntas.
Editor : Firda Rachmawati

