SPP SMA-SMK Negeri Jabar Belum Final, Pansus DPRD Masih Kaji
Wacana penerapan SPP SMA dan SMK negeri di Jawa Barat belum final. DPRD Jabar masih mengkaji melalui Pansus dan menghimpun masukan dari kabupaten/kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana penerapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat belum menemui titik final.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung mengatakan, keputusan terkait SPP masih menunggu hasil pembahasan Panitia Khusus (pansus). Saat ini, pansus masih mengumpulkan berbagai masukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Ya masih, karena kita akan memfinalkan di pansus, karena di Pansusnya belum clear nih, belum kelar,” ujar Yomanius, Selasa (22/9/2026).
Menurut Untung, DPRD Jabar belum menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan tersebut. pansus masih melakukan kajian dengan turun ke sejumlah kabupaten/kota untuk memetakan persoalan dan kebutuhan di lapangan.
“Belum ada tenggat waktu kapan harus selesai. Sekarang sedang belanja masalah ke kabupaten/kota,” ucapnya.
Di tengah pembahasan tersebut, Untung menegaskan bahwa secara regulasi tidak terdapat larangan bagi sekolah untuk menarik SPP. Kendati demikian, Pemprov Jabar tengah mengupayakan agar kebutuhan pembiayaan pendidikan dapat dipenuhi pemerintah sehingga pungutan kepada siswa tidak perlu diterapkan.
“SPP itu tidak ada larangan. Itu berdasarkan kepada regulasi dari kementerian, itu tidak ada larangan,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan juga diperbolehkan, termasuk melalui skema SPP maupun bentuk partisipasi lainnya.
Namun, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai sumbangan atau partisipasi masyarakat dan tidak boleh dilakukan dengan unsur paksaan.
“Prinsip dasarnya pungutan itu, sumbangan itu, partisipasi masyarakat, bisa dalam bentuk SPP ataupun nama lainnya itu tidak dilarang. Dan itu dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

