17 Partai di Kota Bogor Daftarkan 833 Bacaleg, Satu Partai Absen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menutup pendaftaran partai politik untuk bakal calon legislatif Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Minggu (14/5/2023) pukul 00.00 WIB.

17 Partai di Kota Bogor Daftarkan 833 Bacaleg, Satu Partai Absen
foto: Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menutup pendaftaran partai politik untuk bakal calon legislatif Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Minggu (14/5/2023) pukul 00.00 WIB.

Hingga akhir waktu sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023 tercatat 17 partai mendaftarkan bacaleg dan satu partai dinyatakan tidak mendaftarkan bacaleg.

"Kami laporan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan bacaleg sebanyak 17 partai politik," ungkap Samsudin pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga : Habib Bahar Smith Jadi Korban Penembakan, Ini Langkah Polres Bogor

Samsudin memaparkan, ke 17 partai tersebut, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat. 

"Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, satu partai, yakni Partai Garuda hingga proses penutupan dilakukan tidak mendaftarkan bacaleg," paparnya.

Samsudin membeberkan, sementara dari 17 partai yang mendaftarkan bacaleg tercatat berjumlah 833 orang terdiri dari 534 laki-laki dan 299 perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan 35,89 persen.

Baca Juga : Diam-diam, Jaro Ade Ketemu Rachmat Yasin, Bicarakan Pilbup Bogor 2024?

"Jadi ke 17 partai yang telah mengajukan berkas bacaleg dan diberikan berita acara lengkap, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dimulai hari ini 15 Mei sampai 23 Juni 2023. KPU Kota Bogor nanti akan menyampaikan informasi status caleg yang dilakukan verifikasi administratif dengan dua status, yaitu memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS)," bebernya.

Halaman :


Editor : JakaPermana