Partai ‘K’ Disebut Terima Aliran Dana Kasus K3, Noel Ebenezer: Tunggu Fakta Sidang

Sempat sebut partai K, Noel kini menegaskan bahwa pernyataan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum.

Partai ‘K’ Disebut Terima Aliran Dana Kasus K3, Noel Ebenezer: Tunggu Fakta Sidang
Partai ‘K’ Disebut Terima Aliran Dana Kasus K3, Noel Ebenezer: Tunggu Fakta Sidang

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Salah satu terdakwa, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, menyatakan belum bisa mengungkap identitas partai politik yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Noel sebelumnya sempat menyebut adanya partai dengan huruf “K” yang diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi pada periode 2024–2025. Namun, ia kini menegaskan bahwa pernyataan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum.

“No comment dulu, nanti kita sesuaikan dengan fakta persidangan,” ujar Noel sebelum sidang pemeriksaan saksi, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, hingga Sri Enggarwati.

Jaksa merinci, pemerasan tersebut dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa dengan nilai berbeda-beda. Noel disebut menerima Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta terdakwa lainnya dengan total kerugian mencapai Rp6,52 miliar.


Editor : Firda Rachmawati