17,3 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Rp 600 Ribu, Cek Jadwal Penyalurannya!
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU Rp600 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.
Program ini ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau berada di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima bantuan ini.
“Program ini menyasar para pekerja dan guru honorer. BSU sebesar Rp600 ribu akan diberikan sekali bayar pada Juni, untuk mencakup dua bulan yaitu Juni dan Juli,” jelas Sri Mulyani saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).
Tak hanya itu, sekitar 565 ribu guru honorer juga akan menerima bantuan serupa. Mereka terdiri atas 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru yang berada di bawah Kementerian Agama. Bantuan untuk para guru honorer juga disalurkan sebesar Rp600 ribu per orang.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan dapat dilakukan pada bulan Juni demi percepatan dampak ekonomi. Di sisi lain, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor padat karya.
“Insentif ini penting untuk meringankan beban dunia usaha yang sedang menghadapi tekanan global, sekaligus menjamin perlindungan bagi pekerja sektor rentan,” ungkap Sri Mulyani.
Untuk menjalankan program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN. Sementara insentif JKK akan dibiayai dari sumber Non-APBN dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Firda Rachmawati

