2.000 Botol Miras Disita Satresnarkoba Polrestabes Bandung
Sebanyak 2.025 botol minuman keras (miras) disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 2.025 botol minuman keras (Miras) disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Operasi tersebut menyasar dua wilayah di Kota Bandung, yakni Buahbatu dan Kiaracondong.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya menjelaskan bahwa razia dilakukan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Ribuan botol miras berhasil diamankan dari berbagai lokasi di dua kecamatan tersebut.
“Operasi ini dipimpin oleh KBO AKP Roni dan Kanit Iptu Renaldi. Kami menyisir sejumlah toko yang menjual miras di wilayah Kiaracondong dan Buahbatu. Hasilnya, sebanyak 2.025 botol miras dan beberapa jeriken miras jenis Ciu berhasil kami sita,” ujar Agah di Buahbatu, Kota Bandung, Sabtu (31/5/2025).
Agah menegaskan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin.
“Kami akan terus melakukan razia miras untuk mencegah gangguan Kamtibmas di Kota Bandung,” tegasnya.
Razia ini juga digelar menjelang libur panjang yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Selain itu, dalam waktu dekat umat Muslim juga akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 6 Juni 2025.
“Menjelang Idul Adha, kami akan intensifkan razia miras di seluruh wilayah Kota Bandung,” tambah Agah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyatakan komitmennya untuk melakukan razia miras dan narkoba secara rutin setiap pekan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam menekan peredaran barang terlarang dan menjaga ketertiban umum. Operasi akan dilakukan secara terjadwal dan menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat distribusi ilegal.
Editor : Firda Rachmawati

