3 Macam Hukum: Halal, Haram, Syubhat

DARI Abu Abdillah An-Numan bin Basyir radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

3 Macam Hukum: Halal, Haram, Syubhat
Ilustrasi/Net

DARI Abu Abdillah An-Numan bin Basyir radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhatyang masih samaryang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung)." (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]

Faedah Hadits: Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.

Baca Juga : Isolasi Mandiri di Rumah Bukan karena Takut Corona tapi Takut Maksiat, Bolehkah?

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, "Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits "halal itu jelas", yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram." (Fath Al-Bari, 4: 291).

Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam:
- Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.
- Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
- Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
- Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arbain An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Saad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)

Baca Juga : Agar Bercanda tak Kebablasan, Begini Aturannya dalam Islam


Editor : Bsafaat