3 Syarat dan 8 Golongan Ini Wajib Diketahui Sebelum Berzakat, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Biar Berkah!
Ustadzah Oki Setiana Dewi menjelaskan 3 syarat dan 8 golongan yang harus dipahami sebelum berzakat berikut ini:
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Ustadzah Oki Setiana Dewi menjelaskan 3 syarat dan 8 golongan yang perlu diketahui ketika seseorang hendak berzakat.
Dengan memahami 3 syarat dan 8 golongan ketika hendak berzakat, lanjut Ustadzah Oki Setiana, tak lain agar tepat sasaran menurut Islam.
Dikutip dari akun Tiktok Ustadzah Oki Setiana Dewi, @okisetianadewi13 berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi ketika akan berzakat:
Baca Juga: Depresi Diduga Jadi Alasan Novi Amelia Nekat Terjun dari Lantai 8 Kalibata City
Harta milik pribadi
Harta yang berkembang
Harta yang mencapai nisab dan haul
Harta yang dizakatkan itu harus berupa harta yang tersisa dari kebutuhan pokok. Karena Allah juga tidak memaksakan kita untuk berzakat jika kebutuhan tidak terpenuhi.
“Zakat gak bikin kita miskin, bahkan membuat kita lebih kayak arena Allah akan membalas dari orang yang tidak kita sangka,” jelas Ustadzah Oki Setiana Dewi.
Baca Juga: Geger! Model Novi Amelia Tewas Bunuh Diri, Akankah Dosanya Diampuni? Begini Penjelasan Buya Yahya
Lalu, dalam Islam terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, simak berikut ini!
Fakir
Miskin
Amin Zakat
Mualaf
Budak yang belum merdeka
Orang yang terlilit hutang
Orang yang sedang berjuang dijalan Allah
Musafir
Baca Juga: Tanggapi Soal Komentarnya yang Ingin Uang Donasi Gala Sky Dibagi Dua, Doddy Sudrajat: Iya Akun Saya
Itu 8 golongan yang berhak menerima zakat, tapi untuk sedekah dan infaq bisa diberikan kepada siapa saja.
“Rezeki yang berkah adalah yang digunakan untuk hal bermafaat di jalan Allah,” lanjutnya.
Zakat, sedekah, dan infaq adalah bagian dari ikhtiar kita untuk tetap menjaga keberkahan dan bersyukur atas kenikmatan harta dari Allah SWT.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

