315 Jabatan Kepala Sekolah Masih Kosong, DPRD KBB Dorong Anggaran Diklat
Komisi IV DPRD KBB mendorong anggaran diklat lantaran masih kosongnya 315 jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayahnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Keterlambatan pelantikan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menuai sorotan sejumlah pihak. Lantaran tercatat sebanyak 315 jabatan yang belum terisi secara definitif.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Edi Syafrudin mengakui kendala yang dihadapi saat ini hanya bersifat teknis dan bakal diselesaikan secepatnya, dengan target seluruh proses pelantikan rampung pada tahun berjalan.
Saat ini, jelas dia, baru 23 orang kepala sekolah yang telah dilantik dan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Sisanya masih menunggu proses administrasi dan ketersediaan anggaran untuk diklat.
"Kita masih memiliki kekosongan sebanyak 315 jabatan kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP. Kendalanya sebenarnya tidak terlalu besar, hanya masalah teknis yang segera kami selesaikan," kata Edi, Rabu (20/5/2026).
"Saat ini kami sedang memetakan data yang diperlukan agar proses pelantikan bisa segera dilaksanakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan adanya perubahan kebijakan yang membuat urutan proses bergeser. Ia menuturkan, awalnya aturan menetapkan calon kepala sekolah harus mengikuti diklat terlebih dahulu sebelum dilantik.
Kendati demikian, karena keterbatasan anggaran, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGP) untuk mengubah urutan proses menjadi pelantikan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan diklat dan usulan ini telah mendapatkan persetujuan.
"Kami sudah mengajukan perubahan urutan proses ke BBGP dan mendapat persetujuan. Jadi pelantikan akan kami laksanakan terlebih dahulu, baru setelah itu kepala sekolah yang bersangkutan mengikuti diklat. Untuk 23 orang yang sudah dilantik sebelumnya, mereka sudah selesai mengikuti diklat dan kondisinya aman. Sedangkan sisanya baru akan mengikuti diklat setelah anggaran tersedia," jelasnya.
Anggaran Diklat Capai Rp3,15 Miliar
Disinggung terkait kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan diklat bagi 315 kepala sekolah, Edi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD KBB. Berdasarkan informasi, biaya yang dibutuhkan per orang mencapai Rp10 juta, sehingga total anggaran yang diperlukan mencapai Rp3,15 miliar.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi IV dan alhamdulillah mereka memberikan dukungan penuh," ujarnya.
"Mereka akan memperjuangkan anggaran ini, diharapkan bisa terpenuhi paling lambat pada proses perubahan anggaran tahun ini, sehingga komitmen kita ke BBGP bisa terpenuhi," ucapnya.
Edi menegaskan, penyelesaian seluruh proses harus selesai tahun ini. Pasalnya, jika tidak diselesaikan bakal menambah jumlah jabatan kosong yang harus ditangani.
"Kita tidak bisa menunda lebih lama lagi. Jika tidak selesai tahun ini, akan bertambah lagi kekosongan jabatan yang ada. Oleh karena itu, target kami seluruh proses pelantikan rampung sebelum akhir tahun," tegasnya.
Sementara untuk menangani jabatan yang masih kosong, lanjut Edi, pihaknya mengisi dengan Pelaksana Tugas (Plt). Plt ini bisa diisi oleh kepala sekolah yang sudah memiliki status definitif yang ditempatkan di sekolah yang kosong, atau oleh guru senior yang bertugas di sekolah tersebut.
Ketua Komisi IV Nur Djulaeha menilai masalah ini sangat mendesak dan harus menjadi prioritas juga. Menurutnya, pengamatan yang dilakukan ke lapangan menunjukkan banyak sekolah yang mengalami kekosongan jabatan bahkan ada yang dipimpin oleh satu orang untuk dua hingga tiga sekolah sekaligus.
"Kami sebagai Komisi IV sudah melakukan pengawasan ke sejumlah sekolah, dan kondisinya sangat memprihatinkan," kata Nur.
"Banyak kepala sekolah yang harus menangani lebih dari satu sekolah, hal ini tentu akan mempengaruhi kualitas pelayanan pendidikan," ujarnya.
Nur menjelaskan, sebelumnya aturan menetapkan kepala sekolah harus mengikuti diklat terlebih dahulu selama 10 hari sebelum dilantik, namun karena keterbatasan anggaran, usulan untuk mengubah urutan proses mendapatkan dukungan.
"Kami mengapresiasi kebijakan yang memungkinkan pelantikan dilakukan terlebih dahulu. Namun demikian, kami menekankan agar proses tindak lanjutnya segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena masa jabatan PLT hanya 3 bulan," jelasnya.
Nur juga menyoroti dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap dunia pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru seperti pemberian gaji Rp2 juta bagi guru P3K paruh waktu yang dinilainya sangat membantu.
"Kami akan memperjuangkan anggaran diklat ini di Badan Anggaran (Bangar) agar bisa terealisasi. Kami yakin Bupati akan mendukung pelaksanaan program ini karena sangat penting untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

