315 Jabatan Kepsek di KBB Kosong Hampir Setahun, Pemkab Mulai Lantik Secara Bertahap

Pemkab akhirnya memastikan pengisian ratusan jabatan kepala sekolah di KBB yang kosong sejak berbulan-bulan. Ada yang hingga hampir satu tahun hanya diisi Plt.

315 Jabatan Kepsek di KBB Kosong Hampir Setahun, Pemkab Mulai Lantik Secara Bertahap
Plt Kepala Disdik KBB Edy Syafrudin menyebut Pemkab Bandung Barat mulai lakukan pengisian ratusan jabatan kepala sekolah yang kosong secara bertahap. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Pemkab akhirnya memastikan pengisian ratusan jabatan kepala sekolah di KBB yang kosong sejak berbulan-bulan. Bahkan ada yang hingga hampir satu tahun hanya diisi pelaksana tugas (Plt) dan bakal mulai dilaksanakan secara bertahap mulai Juli 2026. 

Upaya ini dilakukan setelah pemetaan kebutuhan di seluruh satuan pendidikan selesai dilakukan, sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai efektivitas pengelolaan sekolah yang terganggu akibat penundaan pengisian jabatan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Edy Syafrudin menjelaskan, pelantikan tidak bisa dilakukan sekaligus lantaran harus menunggu verifikasi penuh kelengkapan administrasi dan persyaratan regulasi dari setiap calon yang telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Insyaallah bulan ini proses pelantikan sudah dimulai secara bertahap sesuai jumlah yang sudah disetujui. Kami menargetkan seluruh kekosongan dapat terisi lengkap sebelum akhir tahun 2026,” kata Edy, Jumat (17/7/2026).

Saat ini, sebut Edy, tercatat total 315 jabatan kepala sekolah masih kosong, dengan rincian 301 jabatan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 14 jabatan di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selama masa penantian yang panjang ini, lanjut dia, posisi tersebut diisi guru senior atau kepala sekolah lain yang harus merangkap tugas, bahkan ditemukan kasus satu orang memimpin hingga tiga sekolah sekaligus. 

"Proses seleksi semula ditargetkan tuntas Juni lalu, namun harus mundur untuk menyesuaikan ketentuan baru," sebutnya.

Pascapelantikan, terang Edy, seluruh kepala sekolah wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan bersertifikat dengan biaya sekitar Rp10 juta per orang, sehingga total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp3,15 miliar.

Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha menegaskan, kondisi kekosongan jabatan kepala sekolah ini sudah sangat mendesak. 

“Kekosongan yang berlarut-larut dan praktik merangkap jabatan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan pendidikan dan pengawasan di sekolah,” kata Nur. 

"Untuk sertifikat pelatihan nanti berlaku untuk dua periode masa jabatan, masing-masing selama empat tahun," sambungnya.


Editor : Doni Ramdhani