4 Fakta Kasus Tewasnya Bambang Setiawan, Pedagang Cermin Korban Kerusuhan di Jakpus
Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kasus penganiayaan berujung maut pedagang cermin di Pejompongan usai unjuk rasa. Cek fakta dan barang buktinya di sini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa nahas tersebut terjadi usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, meminta keterangan ahli, serta memeriksa 16 orang saksi.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta pengungkapan kasus pengeroyokan di Pejompongan:
1. Identitas dan Penangkapan Tersangka
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Setelah melakukan pencarian berdasarkan hasil analisis sketsa wajah dan bukti digital, tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus ketiganya di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
2. Alat Bukti dan Pencocokan Sidik Jari
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang meliputi:
1 unit DVR CCTV dan 1 flashdisk berisi rekaman video amatir.
6 potong kayu dan 8 bongkahan batu.
5 gelas kaca dan 8 piring.
Kombes Iman menjelaskan bahwa penyitaan gelas dan piring dilakukan secara khusus untuk proses identifikasi sidik jari laten. Tujuannya adalah untuk mencocokkan sidik jari terduga pelaku yang menempel di piring dan gelas dengan sidik jari pada benda tumpul (kayu dan batu) yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
3. Melibatkan Ahli Lintas Disiplin
Guna memperkuat bukti secara ilmiah, polisi turut mengamankan hasil visum et repertum korban dari RS Polri Kramat Jati. Selain itu, proses penyidikan juga melibatkan berbagai ahli, di antaranya:
Ahli kedokteran forensik dan digital forensik.
Ahli psikologi forensik dan psikologi massa.
Ahli sosiologi hukum dan hukum pidana.
4. Berawal dari Kerusuhan Pascademo
Bambang Setiawan tewas setelah menjadi korban amukan massa misterius di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB, sesaat setelah aksi unjuk rasa di sekitar lokasi berakhir.
Sebelum para tersangka ditangkap, Polda Metro Jaya sempat merilis dua sketsa wajah pria yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap fakta hukum lainnya yang mungkin belum terkuak dalam insiden ini.
Editor : Firda Rachmawati

