4 Hari Sebelum Anaknya Tenggelam di Danau Quarry, Ayah MD Antar Langsung Duit Pengobatan ke Dukun

Enam hari sebelum kejadian anaknya DV (20 tahun) meninggal dunia karena tenggelam di Danau Quarry Jayamix atau Biru, Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor, ayahnya MD mendatangi rumah tersangka AN (51 tahun).

4 Hari Sebelum Anaknya Tenggelam di Danau Quarry, Ayah MD Antar Langsung Duit Pengobatan ke Dukun

INILAHKORAN, bogor-Enam hari sebelum kejadian anaknya DV (20 tahun) meninggal dunia karena tenggelam di danau Quarry Jayamix atau Biru, Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten bogor, ayahnya MD mendatangi rumah tersangka AN (51 tahun).


MD mendatangi rumah tersangka AN, untuk meminta bantuan pengobatan alternatif. Seperti yang ia dengar dari masyarakat, AN dikenal sebagai guru spiritual atau dukun.


"Lalu pada Senin 10 Juli atau 4 hari sebelum kejadian, MD datang kembali ke rumah tersangka AN dan membawa uang untuk biaya pengobatan anaknya yang mengalami sakit keterbelakangan mental," kata Kapolres bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.


AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, bahwa selanjutnya ayah korban DV atas saran terangka AN pun mengijinkan anaknya untuk diobati pada malam jumat pekan kemarin.


"Keluarganya pun ikut mengantar korban DV saat menjalani ritual pengobatan, dimana ia mengambil air dari danau Quarry, lalu dibacakan doa-doa, bunga dan minyak gondo mayit, air tersebut akan digunakan untuk memandikan DV," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.


Mantan Kapolres Garut ini menjelaskan, sebelum dimandikan dengan air doa dan lainnya, tersangka AN pun meminta DV untuk maju ke arah pinggir danau Quarry.


"DV yang dipegangi 6 orang pun maju perlahan ke arah tengah danau Quarry, DV berontak dan terpeleset bersama CS dan BS hingga tenggelam dan ditemukan meninggak dunia pada Jumat siang," jelasnya. 


Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Cigudeg dan Sat Reskrim Polres bogor pun menyelidik dan menyidik perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia tersebut.


"Kami kenakan tersangka AN dengan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"  tukas AKBP Rio. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana