4 Kelompok yang Berhak Dapat LPG 3 Kg, Simak Penjelasannya Disini
Berikut empat kelompok yang berhak menerima gas LPG 3kg.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg yang kini hanya boleh dijual di pangkalan resmi.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Februari 2025 ini bertujuan agar LPG 3 kg tepat sasaran dan bisa lebih terkontrol.
Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak penjelasannya berikut ini.
Kelompok yang Berhak Menerima LPG 3 kg
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
3. Petani sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Editor : Firda Rachmawati

