4.121 PTK Non PNS di Kota Bandung Mendapat SK Penugasan
Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) Penugasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) non-pns atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) Penugasan.
Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, Disdik Kota Bandung berupaya memenuhi kebutuhan sebanyak 4.121 ptk dan layanan khusus di tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
"Hal ini sebagai apresiasi terhadap guru honor yang telah mengabdikan diri minimal dua tahun di satuan pendidikan. Maka kita memfasilitasi dengan memberdayakan guru-guru honor non-pns menjadi pengganti guru pns,” kata Hikmat pada Sabtu (24/7/2021).
Dikemukakannya, untuk mendapatkan SK Penugasan. Guru honor harus memenuhi syarat. Di antaranya kualifikasi S1/D4 dari jurusan yang linear dengan bidang mengajar, kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan Permendiknas No.16 Tahun 2007.
Dalam kacamata profesional, sambung dia bahwa seorang guru harus atas dasar kualifikasi memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang menyangkut tentang bagaimana profesionalisme guru.
“Saya berharap dengan diterbitkannya SK Penugasan bagi guru honorer ini, selain sebagai legalisasi guru honorer, juga mampu menguatkan guru untuk meningkatkan profesionalismenya” ucapnya.
Sementara, kompetensi kepribadian dan sosial merupakan bagaimana guru mengaktualisasikan dan mengkomunikasikan dari konten ajar dari subtansi yakni kurikulum yang bisa sampai dan dipahami oleh para peserta didik.
“Kebijakan SK dari Dinas Pendidikan bagi guru honor dikeluarkan sejak awal tahun 2019 lalu, pertama di Indonesia ini, sehingga ini mendorong pemberian surat penugasan guru atau tenaga administrasi sekolah,” ujar dia.
Sambung Hikmat, pemberian SK Penugasan ini mendorong tiga hal penting bagi guru non-pns di satuan pendidikan. Pertama, memberikan apresiasi terhadap guru honor, sehingga diakui bahwa guru honorer betul-betul diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Kedua, dihargai untuk mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ketiga, SK yang dimiliki oleh guru dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti proses sertifikasi guru di Kemdibud Ristek RI.
“Ini fungsinya ketika guru honor non asn mendapatkan atau memiliki surat penugasan dari kepala dinas,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya SK Penugasan guru honorer diberikan hanya dari kepala sekolah. Namun dalam dua tahun ke belakang, diberikan Disdik Kota Bandung. (Yogo Triastopo)
Editor : JakaPermana

