4.121 PTK Non PNS di Kota Bandung Mendapat SK Penugasan 

Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) Penugasan. 

 4.121 PTK Non PNS di Kota Bandung Mendapat SK Penugasan 
ilustrasi

INILAH, Bandung - Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) Penugasan. 

 

Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, Disdik Kota Bandung berupaya memenuhi kebutuhan sebanyak 4.121 PTK dan layanan khusus di tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. 

Baca Juga : Tiga Mahasiswa Arsitektur Juara Sayembara Archiray VII

 

"Hal ini sebagai apresiasi terhadap guru honor yang telah mengabdikan diri minimal dua tahun di satuan pendidikan. Maka kita memfasilitasi dengan memberdayakan guru-guru honor non-PNS menjadi pengganti guru PNS,” kata Hikmat pada Sabtu (24/7/2021).

 

Baca Juga : Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Bandung Mulai Meningkat

Dikemukakannya, untuk mendapatkan SK Penugasan. Guru honor harus memenuhi syarat. Di antaranya kualifikasi S1/D4 dari jurusan yang linear dengan bidang mengajar, kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan Permendiknas No.16 Tahun 2007.

Halaman :


Editor : JakaPermana