488 Narapidana Lapas Paledang Dapat Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas

Sebanyak 488 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

488 Narapidana Lapas Paledang Dapat Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas
Dokumentasi (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Sebanyak 488 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021). Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya langsung bebas.

"Jumlah yang mendapatkan remisi 488 orang, dan yang pulang hari ini itu sebetulnya 6 tetapi 3 orang masih harus menjalankan subsider. Jadi yang 3 orang RU II," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Bogor Y. Waskito usai penyerahan remisi umum kepada narapidana usai upacara  penyerahan remisi pada Selasa sore (17/8/2021).

Waskito melanjutkan, berdasarkan data, Lapas Kelas IIA Bogor, 482 narapidana mendapatkan remisi umum (RU I). Sementara enam narapidana mendapatkan RU II dengan rincian tiga orang langsung bebas dan tiga orang menjalani subsider.

Baca Juga : HUT ke-76 RI, Pemuda dan Santri Ziarah ke Makam Nasional KH Sholeh Iskandar 

"Jumlah warga binaan saat ini tercatat 731 orang dengan rincian 670 narapidana dan 61 tahanan. Sementara dari kapasitas sendiri 394 orang. Ia pun menyambut baik rencana pembangunan lapas baru di Pasir Jambu, Kabupaten Bogor," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersyukur apa yang disampaikan pak Wali Kota Bogor Bima Arya yang berjanji membantu relokasi lapas, menandakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat memperhatikan khususnya di lembaga permasyarakatan karena punya tugas mulia yaitu membina warga binaan.

"Saat ini kami kesulitan membina karena lahan sangat sempit. Kebutuhan lahan untuk pembangunan sebuah lapas dengan luas sekitar 5 hektare. Dari luasan itu sudah termasuk pembangunan rumah dinas petugas lapas. Idealnya kurang lebih 5 hektare, itu sudah bisa segala fasilitas terbangun ditambah juga perumahan untuk petugas dan pejabat," pungkasnya.

Baca Juga : Rudy Ingatkan Konsep Gotong Royong untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh 

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, di Lapas Kelas II A Paledang  Bogor protokol kesehatan (prokes) sangat baik, sempat ada warga binaan yang terpapar Covid-19 tapi bisa ditangani dengan baik. Untuk remisi merupakan hak warga binaan, pesan bapak Menkumham yang menginginkan bahwa warga binaan menjalani proses dengan baik sehingga bisa diterima kembali di masyarakat.

Halaman :


Editor : suroprapanca