Ditjenpas Tegaskan Video 'Sel Mewah' di Lapas Cilegon Hoaks, Begini Klarifikasinya
klarifikasi video viral yang memperlihatkan adanya fasilitas "mewah" dan penggunaan telepon genggam di dalam sel yang diduga berlokasi di Lapas Cilegon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) secara resmi membantah kebenaran video viral yang memperlihatkan adanya fasilitas "mewah" dan penggunaan telepon genggam di dalam sel yang diduga berlokasi di lapas Cilegon.
Pihak otoritas memastikan bahwa rekaman yang beredar luas di media sosial tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan bukan merupakan bagian dari sarana prasarana resmi milik lapas Cilegon.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan lapas Cilegon segera setelah video berdurasi 30 detik tersebut memicu kegaduhan di kalangan warganet.
“Kepala lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas lapas Cilegon,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Rika menambahkan bahwa seluruh warga binaan di lapas Cilegon diperlakukan secara setara. Tidak ada diskriminasi maupun keistimewaan dalam pemberian hak hunian.
“Semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama. Tidak ada sel khusus atau fasilitas mewah yang diberikan kepada individu tertentu,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Wewenang
Meski telah menyatakan video tersebut hoaks, Ditjenpas tidak tinggal diam. Tim internal tetap melakukan monitoring dan pengawasan ketat. Rika menekankan bahwa Kemen Imipas tidak akan segan memproses hukum atau memberikan sanksi administratif bagi oknum petugas jika ditemukan adanya indikasi main mata dengan warga binaan.
“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang, maka pasti akan diberikan tindakan tegas,” imbuh Rika.
Klarifikasi ini muncul tepat setelah Ditjenpas menggelar apel ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) pada Kamis (7/5). Komitmen ini diambil sebagai langkah bersih-bersih lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data internal, sepanjang triwulan pertama tahun 2026, Ditjenpas telah menindak 27 pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 50 persen dikategorikan sebagai pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa komitmen ini berlaku di semua tingkatan, mulai dari kantor wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkecil.
"Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, dan zero penipuan. Ini adalah janji kami agar pemasyarakatan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Mashudi.
Editor : Firda Rachmawati

