5 Orang Geng Motor Tanjakan Crew Diamankan Polres Bogor
Polres Bogor melalui Polsek Parung berhasil mengamankan lima orang remaja laki-laki yang diduga merupakan anggota geng motor Tanjakan Crew.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Parung - Polres Bogor melalui Polsek Parung berhasil mengamankan lima orang remaja laki-laki yang diduga merupakan anggota geng motor Tanjakan Crew.
Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana mengatakan, lima anggota geng motor Tanjakan Crew tersangka MF, AD, RG, NF, dan NC diketahui menganiaya remaja laki-laki bernama Gufron (17)hingga mengalami luka-luka.
"Terungkapnya kasus penganiyaan ini berdasarkan rekaman video di sosial media saat mereka (geng motor Tanjakan Crew) arak-arakan sambil membawa golok maupun celurit dan bukti-bukti lainnya," kata Wisnu di markas Polres Bogor, Rabu 5 Oktober 2022.
Dari tangan para tersangka, selain mengamankan barang bukti senjata tajam seperti golok dan celurit. Jajaran Polsek Parung juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksinya.
"Terhadap para tersangka, mereka bakal dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyoka dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," sambung Kompol Wisnu Perdana.
Ia menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para kaum pelajar ini, diduga demi mencari identitas atau jati diri.
"Motivasi atau modus para tersangka ialah demi mencari identitas atau jati diri, menerima tantangan teman-teman atau karena alasan lainnya. Perbuatan para geng motor ini telah meresahkan dan merugikan banyak orang," jelasnya.
Wisnu memaparkan, para tersangka dalam mencari sasaran remaja laki-laki lainnya yang berada di jalanan yang sebelumnya mereka tidak saling kenal.
"Sasaran para tersangka sembarang, tetapi yang ada saat itu atau yang mereka temui di jalanan," papar Kompol Wisnu Perdana.
Untuk mencegah aksi geng motor, Humas Polres Bogor pun sudah melakukan sosialisasi di sosial media seperti instagram, facebook atau melalui Linmas dan lain sebagainya.
"Kami sudah menghimbau agar geng motor dengan aksi pengeroyokannya yang telah mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah pelanggaran KUHP, pelakunya bisa dihukum pidana penjara, durasi hukumannya malah bisa bertambah kalau korbannya meninggal dunia," tukasnya.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

