5 Orang Geng Motor Tanjakan Crew Diamankan Polres Bogor

Polres Bogor melalui Polsek Parung berhasil mengamankan lima orang remaja laki-laki yang diduga merupakan anggota geng motor Tanjakan Crew.

5 Orang Geng Motor Tanjakan Crew Diamankan Polres Bogor
Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana mengatakan, lima anggota geng motor Tanjakan Crew tersangka MF, AD, RG, NF, dan NC diketahui menganiaya remaja laki-laki bernama Gufron (17)hingga mengalami luka-luka. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Parung - Polres Bogor melalui Polsek Parung berhasil mengamankan lima orang remaja laki-laki yang diduga merupakan anggota geng motor Tanjakan Crew.

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana mengatakan, lima anggota geng motor Tanjakan Crew tersangka MF, AD, RG, NF, dan NC diketahui menganiaya remaja laki-laki bernama Gufron (17)hingga mengalami luka-luka.

"Terungkapnya kasus penganiyaan ini berdasarkan rekaman video di sosial media saat mereka (geng motor Tanjakan Crew) arak-arakan sambil membawa golok maupun celurit dan bukti-bukti lainnya," kata Wisnu di markas Polres Bogor, Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga : Anies Baswedan Capres Nasdem, Bima Arya: PAN Setia kepada KIB, Kemungkinan Besar Bakal Berbeda

Dari tangan para tersangka, selain mengamankan barang bukti senjata tajam seperti golok dan celurit. Jajaran Polsek Parung juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksinya.

"Terhadap para tersangka, mereka bakal dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyoka  dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," sambung Kompol Wisnu Perdana.

Ia menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para kaum pelajar ini, diduga demi mencari identitas atau jati diri.

Baca Juga : Jelang Porda dan Peparda Jabar 2022, Rudy Susmanto Usulkan Ketua Cabor dan Managernya Dapat Bonus

"Motivasi atau modus  para tersangka ialah demi mencari identitas atau jati diri, menerima tantangan teman-teman atau karena alasan lainnya. Perbuatan para geng motor ini telah meresahkan dan merugikan banyak orang," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani