57 ASN Pemkab Cirebon Kembali Diperiksa, KPK Buru Tersangka Baru?

Sebanyak 57 ASN di Pemkab Cirebon kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Mapolresta Cirebon.

57 ASN Pemkab Cirebon Kembali Diperiksa, KPK Buru Tersangka Baru?
Sebanyak 57 ASN di Pemkab Cirebon kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Maman Suharman)

INILAH, Cirebon - Sebanyak 57 ASN di Pemkab Cirebon kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Mapolresta Cirebon, sejak Rabu - Jumat (20/9/2019). Sumber-sumber di Pemkab Cirebon yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, mereka diperiksa secara bergiliran.

"Diperiksa sejak Rabu kemarin sampai hati jumat kabarnya. Saya tidak tahu siapa siapa saja dan dari dinas mana," kata sumber ini.

Sedangkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, mereka yang diperiksa KPK adalah ASN yang pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus OTT mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Adanya pemeriksaan ulang, membuat banyak ASN memprediksi bakal ada tersangka baru dalam lingkaran kasus tersebut.

"Kelihatannya akan ada tersangka baru. Logikanya, beberapa bulan lalu kan sudah diperiksa, nah sekarang kembali diperiksa. Jadi untuk apa, kalau bukan mencari tersangka baru," kata salah satu ASN yang wanti-wanti namanya dirahasiakan.

Hasil pantauan INILAHKORAN menyebutkan, dari 57 daftar sementara ASN yang dipanggil dan diperiksa KPK, memang mereka yang pernah menjalani pemeriksaan, sebelum Sunjaya divonis 5 tahun penjara.

Di antaranya, Kadis dan Sekdis Dinas Perizinan, Camat Beber, Kadinkes, Kaban Keuangan, Kadis PUPR dan kabid-kabidnya serta Kepala BKPSDM beserta kabidnya.

Pantauan di Mapolresta Cirebon, Kamis (19/9/2019) siang terlihat, mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruchiat masuk Mapolresta dan menjalani pemeriksaan. Disusul Kadis PUPR Avip Suherdian. (Maman Suharman)


Editor : suroprapanca