5.812 Pengemudi Angkutan Lokal di Jalur Macet Terima Kompensasi Lebaran 2026
Sebanyak 5.812 pengemudi angkutan lokal yang terdiri dari angkutan kota (Angkot), delman dan becak akan menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 5.812 pengemudi angkutan lokal yang terdiri dari Angkutan Kota (Angkot), Delman dan Becak akan menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna merelaksasi jalur macet pada arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar menuturkan, ada dua klasifikasi dalam pemberian kompensasi ini, yakni angkutan kota dan angkutan tidak bermotor.
Untuk angkutan kota atau bermotor, kompensasi diberikan kepada angkot kawasan Puncak, yakni Kabupaten Bogor dan Cianjur. Sedangkan angkutan tidak bermotor, bagi pengemudi di jalur macet Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
Sehingga mereka diminta sementara berhenti beroperasi, hingga momen arus mudik dan balik Lebaran 2026 berakhir. Di mana istirahat beroperasi dimulai pada 18, 19, 20, 23, 24, 27 dan 28 Maret 2026 untuk jalur mudik dan balik. Kemudian untuk jalur wisata yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
"Rentang waktunya, untuk jalur mudik 7 hari dan jalur wisata 5 hari," kata Dhani, Jumat 6 Februari 2026.
Nominal kompensasi yang diberikan sebesar Rp200 ribu per hari, kepada penerima yang telah terdata. Total anggaran yang disiapkan, sekitar Rp6,3-6,5 miliar dari APBD Jabar 2026.
Kompensasi bagi angkutan lokal ini akan diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening bank masing-masing penerima, yang dijadwalkan dilakukan pada medio Maret 2026.
"Pembayaran dilakukan mulai tanggal 12 Maret secara bertahap via transfer bank langsung ke rekening penerima," katanya. ***
Editor : JakaPermana

