​6 Fakta Temuan 'Fasilitas Apartemen' di Lapas Cibinong oleh Ombudsman

Simak fakta temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong, isu miras, dugaan pungli Rp150 ribu, hingga bantahan dari pihak Dirjenpas.

​6 Fakta Temuan 'Fasilitas Apartemen' di Lapas Cibinong oleh Ombudsman
​6 Fakta Temuan 'Fasilitas Apartemen' di Lapas Cibinong

INILAHKORAN.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak dan menemukan dugaan adanya fasilitas hunian mewah berstandar apartemen di area kompleks lapas tersebut pada Rabu 23 September 2026

​Temuan ini langsung direspons oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan klarifikasi secara terbuka.

​Berikut adalah deretan fakta lengkap terkait polemik temuan fasilitas di Lapas Cibinong:

​1. Ombudsman Temukan 10 Kamar fasilitas mewah dan Miras

​Sidak yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menemukan area hunian di bagian belakang lapas yang terpisah dari blok narapidana umum. Di area tersebut, terdapat lebih dari 10 kamar yang dilengkapi berbagai fasilitas lengkap, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

​Selain fasilitas hunian, tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol (miras) di salah satu kulkas serta beberapa botol bekas miras di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

​2. Didapati 6–7 Warga Binaan di Area Terpisah

​Saat pemeriksaan berlangsung, Ombudsman mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga sebagai warga binaan berada di fasilitas terpisah tersebut. Namun, pihak Ombudsman saat itu belum dapat memastikan identitas maupun status resmi dari orang-orang yang berada di area itu.

​3. Dirjenpas Bantah Adanya 'Apartemen' Mewah

​Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, secara tegas membantah narasi yang menyebutkan adanya apartemen di dalam lapas. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang didatangi Ombudsman adalah kawasan gelanggang yang berisi rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, rumah dinas Kepala Seksi (Kasi), dan rumah asimilasi.

​"Kalau (disebut) apartemen kayak apa? Kalau apartemen kan tempatnya tinggi-tinggi," tegas Mashudi saat dihubungi wartawan di Jakarta.

​4. Ditjenpas Sebut Area Tersebut Tempat Transit Warga Binaan Asimilasi

​Mashudi menerangkan bahwa bangunan yang dimaksud merupakan rumah asimilasi. Tempat tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang mendekati masa bebas dan dipekerjakan dalam program pembinaan kemandirian.

​Di lokasi tersebut terdapat kegiatan budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, hingga produksi air mineral. Menurutnya, bangunan tersebut berfungsi sebagai tempat transit atau tempat beristirahat bagi warga binaan setelah lelah bekerja di area luar gelanggang.

​5. Dirjenpas Ajak Media Tinjau Langsung Lokasi

​Merespons laporan Ombudsman, pihak Ditjenpas langsung menurunkan tim gabungan yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Direktur Intelijen (Dirintel), serta Kalapas Cibinong. Untuk menjaga transparansi, Ditjenpas juga mengajak sejumlah awak media untuk meninjau lokasi secara langsung guna membuktikan kondisi sebenarnya di lapangan.

​6. Pendalaman Isu Pungli Rp150 Ribu per Pekan dan Sanksi Tegas

​Selain temuan fasilitas, muncul isu terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menyatakan pihaknya tengah mendalami informasi tersebut.

​Yudi menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan menutupi kesalahan dan siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran oleh pejabat lapas. 

"Kalau posisi Kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak," tegas Yudi.


Editor : Firda Rachmawati