8 Orang Diamankan Polisi Terkait Penemuan Mayat di Jalak Harupat, 3 Jadi Tersangka Utama

polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

8 Orang Diamankan Polisi Terkait Penemuan Mayat di Jalak Harupat, 3 Jadi Tersangka Utama

INILAHKORAN - Polresta Bandung bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki di area semak belukar dekat Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, ditemukan tewas pada Minggu sore, 10 Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami satu luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru dan menjadi penyebab kematian.

"Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi, kami langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polsek Soreang. Delapan orang berhasil diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Aldi.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Salah satu tersangka berperan langsung melakukan penusukan terhadap korban. Polisi juga menduga ada indikasi pembunuhan berencana.

"Kemungkinan kami akan menerapkan Pasal 340 KUHP karena ada indikasi niat menghabisi korban," tegas Kapolresta Bandung.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation) untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap motif di balik pembunuhan ini.

Polisi memastikan akan memproses hukum semua pihak yang terbukti terlibat.

Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Bandung dibuat geger dengan penemuan mayat laki-laki di semak-semak sekitar Stadion si Jalak Harupat pada Minggu 10 Agustus 2025.

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga terlihat mendatangi tempat kejadian perkara untuk menyaksikan proses evakuasi mayat tersebut.


Editor : Firda Rachmawati