Absensi ASN Pemkab Cirebon Diperketat, Titik Koordinat 200 Meter dari Kantor
Pemkab Cirebon memperketat peraturan absensi digital dan mulai bulan depan koordinatnya maksimal 200 meter dari kantor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemkab Cirebon resmi memperketat aturan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut banyaknya koordinat palsu.
Kebijakan ini diberlakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Penerapan batas toleransinya ditetapkan maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja.
Ketentuan yang mulai berlaku 1 Maret 2026 tersebut menggantikan aturan sebelumnya dengan toleransi hingga 500 meter. Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menyatakan pengetatan ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN. Sekaligus memastikan validitas presensi berbasis lokasi.
“Mulai 1 Maret 2026, ASN wajib berada dalam radius maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor saat presensi (absensi) masuk dan pulang kerja,” ungkap Ade, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, presensi yang dilakukan di luar radius tersebut akan otomatis ditolak atau tercatat sebagai ketidakhadiran oleh sistem. Untuk meminimalkan kendala teknis, ASN diminta mengaktifkan fitur High Accuracy pada pengaturan GPS perangkat sebelum melakukan presensi.
"BKPSDM memberikan pengecualian bagi ASN yang menjalankan tugas di luar kantor. Presensi dapat dilakukan melalui menu izin dan akan tercatat sebagai presensi mobile setelah mendapat persetujuan atasan langsung," jelasnya.
Sementara ASN dengan mobilitas tinggi lanjut Ade, termasuk yang kerap mengikuti kegiatan pimpinan, dapat mengajukan penyesuaian titik koordinat melalui surat resmi dari kepala perangkat daerah kepada Kepala BKPSDM.
Ade juga melarang keras penggunaan aplikasi tambahan seperti fake GPS, mock location, atau sejenisnya untuk memanipulasi lokasi kehadiran. Nantinya tim teknis berwenang melakukan evaluasi, pemantauan sistem, serta pemeriksaan log aplikasi secara berkala maupun insidentil.
"Setiap pelanggaran atas ketentuan ini, kami anggap sebagai pelanggaran disiplin dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya berharap pengetatan presensi berbasis digital ini meningkatkan transparansi, akurasi, dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

