Ada Dua Titik Penyempitan Jalan Raya Puncak jadi Penyebab Kepadatan, Polisi Minta Ini

Pelebaran Jalan Raya Puncak di Kabupaten Bogor dianggap cukup mendesak dilakukan. Terutama di bottleneck atau titik penyempitan jalan. 

Ada Dua Titik Penyempitan Jalan Raya Puncak jadi Penyebab Kepadatan, Polisi Minta Ini
Pasalnya, ruas jalan sepanjang 1-2 kilometer  dari Pos Pol Riung Gunung hingga Rest Area Gunung Mas itu waktu tempuh kendaraan bisa mencapai 2 jam. Titik penyempitan jalan itu yakni dari depan Rest Area Gunung Mas hingga SPBU Tugu. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Pelebaran Jalan Raya Puncak di Kabupaten Bogor dianggap cukup mendesak dilakukan. Terutama di bottleneck atau titik penyempitan jalan

Pasalnya, ruas jalan sepanjang 1-2 kilometer  dari Pos Pol Riung Gunung hingga Rest Area Gunung Mas itu waktu tempuh kendaraan bisa mencapai 2 jam. Titik penyempitan jalan itu yakni dari depan Rest Area Gunung Mas hingga SPBU Tugu.

Dimana lebar ruas jalan 12,9 meter di Gunung Mas itu menyemput menjadi 6 meter di Wisma Lemigas. Ruas jalan kembali agak lebar di SPBU Tugu selebar 8 meter.

KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Noviansyah mengatakan, kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Puncak terparah dari depan Rest Area Gunung Mas hingga SPBU Tugu hal itu karena terjadi penyempitan jalan.

"Jalan Raya Puncak, khususnya dari depan Rest Area Gunung Mas hingga SPBU Tugu atau bahkan hingga Pasar Cisarua itu harus dilebarkan oleh pihak terkait, maksimal 12,9 meter atau minimal 9 meter," kata Ardian kepada wartawan, Rabu 25 Maret 2026.

Selain itu, titik penyempitan jalan yang juga harus dilebarkan yakni di depan Kantor Kecamatan Cisarua, Desa Leuwimalang.

"Jalan yang juga harus dilebarkan terjadi di depan Kantor Kecamatan Cisarua ke arah bawah Jembatan Leuwimalang, dan kalau itu dilakukan maka bisa mengurangi kepadatan lalu lintas Puncak terutama di saat masa liburan. Kepolisian hanya punya cara mengurai kepadatan lalu lintas, namun pelebaran Jalan Raya Puncak yang menjadi faktor utama dan merupakan jalan nasional itu kewenangannya ada di pemerintah pusat," sambungnya.


Editor : Doni Ramdhani