Ada Perdamaian dengan Korban, Tuntutan Hukuman Oknum ASN BPK Bisa Dikurangi
Berkas perkara oknum ASN BPK OAP (37) tersangka kasus kekerasan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Berkas perkara oknum ASN BPK OAP (37) tersangka kasus kekerasan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Kejari Kabupaten Bogor yang memiliki kewenangan penahanan pun menitipkan OAP ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor.
"Tersangka OAP sudah lengkap berkasnya dan langsung kami titip tahan ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Rai Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Ary Kesuma menuturkan, tersangka OAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal Penganiayaan di KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Namun, karena sudah terjadi perdamaian, dimana pelaku memberikan uang pengobatan atau ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada korbannya FH (21), maka kemungkinan bakal ada peringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
"Karena telah terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban penganiayaan, maka ancaman atau tuntutan hukuman bakal diturunkan, apalagi tersangka OAP baru kali ini melakukan kekerasan dan juga masih memiliki balita yang harus dirawatnya," tutur Ary Kesuma.
Dia pun menargetkan akan segera mempersidangkan perkara dugaan kekerasan ini ke meja hijau Pengadilan Negeri Cibinong.
"Berkas perkara tersangka OAP sudah kami daftarkan dan segera disidang di Pengadilan Negeri Cibinong," tukasnya.
Sebelumnya, pada Februari lalu status OAP naik dari terlapor atau terperiksa menjadi tersangka karena Sat PPA dan TPO Polres Bogor sudah memiliki dua alat bukti.
Editor : Doni Ramdhani

