Oknum ASN BPK Ditahan Polres Bogor Lantaran Lakukan Kekerasan ART
Usai cukup barang bukti, Sat PPA dan TPO Polres Bogor menahan oknum ASN BPK OAP (37) tersangka kasus kekerasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Usai cukup barang bukti, Sat PPA dan TPO Polres Bogor menahan oknum ASN BPK OAP (37) tersangka kasus kekerasan.
OAP diduga sudah sekitar enam bulan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21). Aksi jahat tersebut dilakukan OAP di rumahnya yang berada di Kecamatan Gunung Putri.
"Hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka OAP, hal itu berdasarkan ada minimal dua barang bukti," kata Kepala Sat PPA dan TPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin 24 Februari 2026.
Silfi menuturkan, ada perbedaan keterangan pelapor atau korban dengan tersangka. Terutama perihal berapa kali dan jenis penganiayaan.
Namun, pihaknya berpijak kepada barang bukti dan keterangan saksi korban dan saksi lainnya.
"Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala, teelinga, punggung dan tangan," tutur Silfi.
Dia menjelaskan, tersangka OAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan Pasal Penganiayaan di KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Tersangka OAP pun ditahan selama 20 hari, hingga berkas dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kami selanjutnya akan menyerahkan kewenangan penahanan ke Kejaksaan," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani

