Administrasi Belum Rampung, Baru 41 Desa di Cirebon yang Sudah Terima Bankeu

Belum rampungnya admiinistrasi menyebablkan baru 41 desa yang sudah menerima pencairan Bankeu dari Pemprov Jabar

Administrasi Belum Rampung, Baru 41 Desa di Cirebon yang Sudah Terima Bankeu
Kadis DPMD Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengaku baru 41 desa di Kabupaten Cirebon yang sudah menerima Bankeu desa dari Pemprov Jabar

INILAHKORAN.ID - Dari 412 desa di Kabupaten Cirebon, baru 41 desa yang sudah menerima dana bantuan keuangan (Bankeu) desa tahun anggarann 2026 dari Pemprov Jabar.

Belum meratanya penerimaan Bankeu dari Pemprov Jabar tersebut disebabkan faktor administrasi yang belum terpenuhi atau rampung di tingkat desa penerima bantuan.  

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebutkan, hingga akhir Maret 2026, baru 41 desa yang telah menerima dana bantuan sebelum momentum Lebaran.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan proses penyaluran masih terus berjalan dan belum seluruh desa mengajukan pencairan.

“Dari total 412 desa penerima, baru 41 desa yang sudah cair sebelum Lebaran. Sisanya belum karena memang masih menunggu pengajuan dari masing-masing desa,” ujar Iwan, Selasa 31 Maret 2026.

Dia menjelaskan, keterlambatan bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan faktor administratif di tingkat desa yang belum rampung.

“Kami terus mendorong desa-desa yang belum mengajukan agar segera melengkapi persyaratan. Begitu berkas lengkap dan disetujui, provinsi langsung mentransfer ke rekening desa,” ungkapnya.

Menurutnya, Program Bankeu desa ini difokuskan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur desa melalui tambahan penghasilan.

Rinciannya, kepala desa menerima Rp2 juta per bulan, sekretaris desa Rp200 ribu, perangkat desa Rp150 ribu, dan anggota BPD Rp100 ribu per orang dengan batas maksimal tujuh orang.

"Secara keseluruhan, program ini menyasar lebih dari 5.300 desa di Jawa Barat dan didanai melalui APBD Provinsi tahun 2026, dengan mekanisme penyaluran bertahap setiap triwulan," paparnya.

Dia menambahkan, sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi desa.  Meliputi surat permohonan, APBDes, identitas kepala desa, rekening desa, surat keputusan pengangkatan, hingga pakta integritas.

"Nantinya ketidaklengkapan dokumen menjadi hambatan utama dalam percepatan pencairan. Bantuan ini bukan sekadar insentif, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti